Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Food Court Pulau Reklamasi, Anies: Yang Tidak Pakai Izin Banyak

Food Court pulau reklamasi beroperasi meski Anies belum mencabut segel pulau dan bangunan.

24 Januari 2019 | 17.27 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri kegiatan penyegelan bangunan di pulau C dan D reklamasi, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri kegiatan penyegelan bangunan di pulau C dan D reklamasi, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap tidak diminta hanya memperhatikan food court pulau reklamasi yang diketahui telah beroperasi. Mereka beroperasi meski Anies belum mencabut segel pulau dan bangunan.

Baca:
Food Court Pulau Reklamasi Terabas Segel, Pengunjung: Seru Banget

Menurut Anies, banyak usaha berdiri atau berjalan tanpa izin di Jakarta. Dia kemudian mempertanyakan kenapa hanya food court Pulau D--kini dinamakannya Kawasan Pantai Maju--yang menjadi sorotan media termasuk Tempo.co.

"Ya di samping (Gedung) Tempo juga barangkali banyak tuh yang pada jualan tidak pakai izin tapi kok ya tidak diperhatikan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Januari 2019.

Suasana food court di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta pada Rabu malam, 23 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Anies berujar, kawasan yang terbuka untuk umum membuat siapa pun bebas beraktivitas, tak terkecuali membuka tempat usaha. Karena area terbuka itulah, pemerintah daerah bisa memperoleh laporan diduga pelanggaran yang terjadi.

Baca: 
Anies Baswedan Segel 932 Bangunan di Pulau Reklamasi C dan D

Anies menegaskan akan menindak pelanggaran begitu ada laporan. Ini seperti yang telah dikatakan sehari sebelumnya bahwa setiap usaha tak berisin akan diberikan sanksi. "Jangan harap bisa melanggar," kata Anies.

Suasana food court di pulau D reklamasi pada Rabu siang, 23 Januari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Sebelumnya, pada Juni 2018, Anies memutuskan menyegel pulau dan ratusan bangunan di dalamnya. Penyegelan dilakukan karena PT Kapuk Naga Indah, pemilik izin reklamasi, dianggap membangun tanpa IMB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus