Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Forum Seniman Ragukan Janji-janji Jakpro dalam Revitalisasi TIM

Forum Seniman ragukan pernyataan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait tak akan mengkomersialisasi kawasan pusat kesenian itu usai revitalisasi TIM.

20 Februari 2020 | 06.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto udara aktivitas revitalisasi kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM) di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020. Revitalisasi TIM sempat mengundang polemik, namun Jakpro menyatakan sudah mengakomodir masukan dari seniman untuk merancang ulang proyek revitalisasi TIM di Cikini, Jakarta Pusat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Koordinator Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSPTIM) menyangsikan pernyataan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait tak akan mengkomersialisasi kawasan pusat kesenian itu usai revitalisasi TIM.

Koordinator FSPTIM Tatan Daniel menyebut sebagai Badan Usaha Milik Daerah, Jakpro akan mencari keuntungan dari biaya penyertaan modal daerah revitalisasi TIM dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia pun menyatakan FSPTIM menolak Jakpro sebagai pengelola TIM nantinya. Mereka khawatir TIM akan menjadi area komersialisasi dan diisi dengan kegiatan yang tak berhubungan dengan kesenian.

“Kami tolak Jakpro nyari duit di sini. Ini ruang ekspresi untuk para seniman,” ujar Tatan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tatan merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Nomot 63 Tahun 2019 tertanggal 2 Juli 2019 tentang penugasan kepada PT Jakpro untuk revitalisasi kawasan TIM. Pada Pasal 7 poin 1 Bagian Keempat Pergub tersebut dikatakan bahwa Jakpro ditugaskan mengelola dan merawat prasarana dan sarana TIM dalam jangka waktu 28 tahun.

Dalam poin selanjutnya, dalam pengelolaan dan perawatan, Jakpro harus menyusun kajian pengelolaan TIM yang terlebih dahulu dikonsultasikan dengan perangkat daerah terkait. Kemudian pada poin ketiga pasal yang sama, cakupan pengelolaan Jakpro meliputi pendapatan parkiran, pemenuhan kewajiban perpajakan, serta penyewaan bagian, area, atau ruangan kepada pihak lainnya sesuai dengan harga, syarat, dan ketentuan yang ditentukan oleh Jakpro.

Cakupan pengelolaan lainnya adalah pengusahaan dan periklanan antara lain berupa penyediaan media iklan termasuk pembuatan dan penerapan mekanisme pengusahaan periklanan, pemasaran, dan promosi terhadap reklame berbayar.


Ketua Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (TIM) Radhar Panca Dahana (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020. Radhar meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberikan sanksi karena dinilai telah melanggar banyak aturan dalam revitalisasi TIM. TEMPO/M Taufan Rengganis

FSPTIM, kata Tatan, meminta Gubernur Anies Baswedan membatalkan peraturan tersebut. Mereka juga meminta agar proyek revitalisasi TIM dihentikan sementara. Tatan menyebut para seniman khawatir Wisma Seni yang hendak dibangun nantinya disewakan menjadi hotel.

“Kami minta cabut Pergub, moratorium, duduk bersama. Dibahas seerti apa teater dan wism seni yang dibutuhkan. Bukan hotel yang kami butuhkan,” ucap Tatan.

Ditemui sebelumnya, Direktur Operasional Jakarta Propertindo (Jakpro) Muhammad Taufiqurrahman memastikan pihaknya tak akan mengomersilkan kawasan Taman Ismail Marzuki atau TIM pascarevitalisasi. Ia memastikan proyek tersebut bertujuan untuk memberikan lokasi yang lebih baik bagi para seniman untuk berkegiatan.

Menurut Taufiq, revitalisasi TIM masuk ke dalam tugas Jakpro sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menyejahterakan masyarakat.

“Bukan hitung untung dan rugi. Jangan anggap Jakpro sebagai BUMD cari untung dengan mengomersilkan lahan-lahan yang ada di sana (TIM),” ujar Taufiq di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, pada Rabu, 19 Februari 2020.

Taufiq menjelaskan, Jakpro hanya bertanggung jawab untuk menyediakan lokasi yang layak untuk para seniman. Salah satu contohnya adalah dengan membangun Wisma Seni Budaya.

Menurut dia, nantinya akan ada sekitar 200 kamar yang dapat dipakai oleh seniman untuk menginap manakala tengah menggelar pentas di TIM.

Lebih lanjut, kata dia, kondisi Taman Ismail Marzuki saat ini tak mendukung untuk preservasi karya-karya seni yang tersimpan di sana. Ia memberi contoh dengan menampilkan foto ruang penyimpanan lukisan yang terlihat sudah rusak pada bagian langit-langitnya. “Lukisan itu ratusan juta harganya. Makanya kita perlu revitalisasi untuk dapat diselamatkan,” ujar Taufiq.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus