Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Gaji ASN DKI Diusulkan Naik 8 Persen, Masuk Pembahasan Rancangan APBD 2024

Gaji ASN DKI Jakarta diusulkan naik delapan persen tahun depan. Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan APBD DKI 2024.

24 Oktober 2023 | 11.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mujiyono membenarkan adanya usulan kenaikan gaji ASN (aparatur sipil negara) tahun depan. Menurut dia, usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Betul dan masuk dalam RAPBD 2024," katanya kepada Tempo, Selasa, 24 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menyebut eksekutif dan legislatif masih membahas usulan kenaikan gaji ini. Penyesuaian gaji ASN DKI, lanjut Mujiyono, sebesar delapan persen. 
 
"Begitu bunyi keterangan di nomenklaturnya," ujar politikus Partai Demokrat itu. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta mengatakan usulan kenaikan gaji tersebut mengikuti kebijakan pemerintah pusat. "Bukan Pemprov DKI Jakarta mengusulkan," ujarnya saat dihubungi terpisah hari ini. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan bahwa akan ada kenaikan gaji untuk ASN atau PNS tingkat pusat, daerah, TNI, dan Polri sebesar delapan persen. Kenaikan upah ini dianggarkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

Tak cuma untuk ASN aktif, Jokowi juga mengusulkan kenaikan dana pensiun sebesar 12 persen. Pengumuman ini diutarakan saat Pidato Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. 

Adapun besaran gaji setiap golongan ASN setelah mengalami kenaikan delapan persen adalah sebagai berikut:

- Golongan I: dari Rp 1.560.800-Rp 2.686.500 menjadi Rp 1.685.664-Rp 2.901.420

- Golongan II: dari Rp 2.022.200-Rp 3.820.000 menjadi Rp 2.183.976-Rp 7.125.600

- Golongan III: dari Rp 2.579.400-Rp 4.797.000 menjadi Rp 2.785.752-Rp 5.180.760

- Golongan IV: dari Rp 3.044.300-Rp 5.901.200 menjadi Rp 3.287.844-Rp 6.373.296

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus