Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan turut mengonfirmasi terkait kabar kenaikan gaji ASN atau Aparatur Sipil Negara pada tahun anggaran 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan penyesuaian gaji ASN pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 dapat disajikan dalam berbagai bentuk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penyesuaian itu bisa banyak bentuknya. Bisa menaikkan gaji pokok, menyesuaikan perbaikan tunjangan kinerja, atau memberikan insentif lain,” kata Isa kepada awak media di Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.
Dilansir dari Antara, Isa menambahkan kepastian akan penyesuaian gaji tersebut masih dalam proses pembahasan, kepastian rencana naik kenaikan gaji ASN akan disampaikan saat peluncuran Nota Keuangan pada 16 Agustus mendatang.
“Nanti dibicarakan dulu. Kita tunggu tanggal 16 Agustus saja, pasti disampaikan,” tambahnya.
Dalam peluncuran Nota Keuangan akan mengacu pada Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran. Dimana Kementerian Keuangan bersama DPR telah menyepaktai asumsi mikro dengan rincian sebagai berikut:
-Pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada dalam rentang 5,1-5,5 persen
-Laju inflasi 1,5-3,5 persen
-Nilai tukar rupiah Rp15.300-Rp15.900 per dolar AS
-Tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun 6,9-7,2 persen
-Harga minyak mentah Indonesia (ICP) 75-85 dolar AS per barel
-Lifting minyak bumi 580-605 ribu barel per hari
-Lifting gas bumi 1,003-1,047 juta barel setara minyak per hari.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengkonfirmasi kebenaran akan adanya rencana kenaikan gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) pada 2025. “Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Selain penyesuain gaji, pemerintah juga berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang mencakup gaji, tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, iuran pension dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penghematan komponen belanja pegawai juga menjadi salah satu fokus negara dengan melakukan penyesuain kebijakan kepegawaian, melalui penyusunan formasi PNS.
Hal tersebut berdasarkan analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan kebijakan mutase pegawai antar daerah.
Sementara di tahun ini gaji ASN telah mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen, pemberian THR dengan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13.
Pilihan editor: Serba-serbi Kenaikan Gaji ASN pada Tahun 2025