Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ganja Belum Legal, BNN Bakal Terus Lakukan Penangkapan Pemiliknya

Selama belum ada legalisasi ganja untuk medis, BNN tetap akan melakukan penangkapan terhadap mereka yang punya, mengedarkan, dan memakai ganja.

14 Juli 2022 | 16.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
BNN, Polri, dan TNI saat merilis pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 1,19 kuintal dan ganja seberat 1,81 kuintal di Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 14 Juli 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kenedy, menyatakan pihaknya bakal terus melakukan penangkapan terhadap masyarakat yang mengonsumsi, memilki, dan mengedarkan ganja. Walaupun, saat ini ramai tentang wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"BNN Deputi Penindakan masih melakukan itu (penangkapan), selama regulasi dan Undang-Undangnya masih Golongan 1," kata Kenedy di Gedung BNN, Jakarta Timur, Kamis, 14 Juli 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Kepala BNN Komisaris Jenderal Petrus Golose menyatakan pihaknya menolak legalisasi ganja di Indonesia. Ia berdalih hal ini demi menyelamatkan generasi muda.

“Saya sebagai kepala BNN, saya lebih cenderung menyelamatkan generasi muda Indonesia, generasi bangsa ini daripada melegalkan. Itu sikapnya BNN,” katanya saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.

Menurut dia, legalisasi ganja harus ada landasan hukum. Dia menyinggung bahwa sekarang ganja masuk ke dalam golongan I narkotika.

Selain itu, kata Petrus, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) memang telah mengeluarkan ganja dari golongan IV ke golongan I. Penetapan status dari sangat berbahaya ke berbahaya tersebut diserahkan kepada masing-masing negara. “Sampai sekarang Indonesia, ganja tetap ilegal,” tuturnya.

Menurut Petrus, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi III. "Kami sudah siap melakukan rapat dengar pendapat dengan para pihak yang berkepentingan, begitu juga dengan Komisi IX (Komisi Kesehatan) yang sudah menyambut baik dan akan segera melakukan tindaklanjut terhadap usulan legalisasi ganja untuk medis ini," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 29 Juni 2022.

Wacana legalisasi ganja untuk medis kembali muncul setelah Santi Warastuti, warga Sleman, Yogyakarta, menyampaikan harapan legalisasi ganja medis. Aksi Santi berjuang melegalkan ganja medis di Indonesia demi pengobatan sang anak sebelumnya viral di media sosial.

Santi membawa tulisan berisi tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi di tengah car free day (CFD), Jakarta Pusat, Ahad, 26 Juni 2022, yang mendesak adanya legalisasi ganja. “Tolong anakku butuh ganja medis,” tulis Santi pada poster yang dibentangkannya.

M JULNIS FIRMANSYAH I M. FAIZ ZAKI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus