Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai aturan ganjil-genap kurang efektif mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di jalan raya. Untuk itu, pemerintah secara bertahap akan mengganti aturan tersebut dengan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Di lapangan kan bisa ditemukan beberapa masyarakat justru menambah kendaraannya agar punya yang pelat (nomor) ganjil dan genap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Grand Sahid, pekan lalu. "Ada juga yang menggunakan pelat palsu."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Syafrin, penerapan ganjil-genap di 25 ruas jalan raya sebenarnya sudah mampu meningkatkan kecepatan kendaraan menjadi 31 kilometer per jam. "Sebelumnya hanya 25 kilometer per jam," ujar dia.
Kecepatan kendaraan itu, kata Syafrin, menjadi salah satu syarat penerapan ERP. Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2012, ada empat aspek yang harus dipenuhi, yakni batas kecepatan, visio rasio, telah dilayani angkutan umum, dan lingkungan. "ERP bisa diterapkan pada jalan raya yang kecepatannya di bawah 30 kilometer per jam."
Untuk menerapkan jalan berbayar elektronik, kata Syafrin, pemerintah provinsi tengah menggodok peraturan daerah untuk menguatkan peraturan gubernur baru yang akan merevisi Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2017. Pergub itu memuat aturan pengendalian lalu lintas dengan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem jalan berbayar elektronik. "Harapannya semua selesai tahun depan, sehingga kami bisa lelang dan mulai pembangunan," kata Syafrin.
Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta harus membatalkan tender proyek ERP yang sudah dimulai pada awal 2019. Penghentian ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung merekomendasikan proses tender tersebut diulang karena terindikasi melanggar sejumlah regulasi.
Meski demikian, Syafrin mengklaim belum bisa memastikan jalur ganjil-genap yang akan segera diubah menjadi ERP. Dia hanya memastikan target pertama penerapan ERP adalah ruas Jalan Sudirman dan M.H. Thamrin. "Bisa semua atau sebagian saja yang diterapkan ERP," ujar dia.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Bambang Prihartono mengatakan pemerintah sebenarnya sudah menetapkan tiga ring atau ruas jalan yang harus diterapkan ERP. Dua ring di antaranya berada di kawasan Jalan Sudirman-M.H. Thamrin dan Jalan Rasuna Said-Gatot Subroto. Dua ring itu menjadi tanggung jawab pemerintah Jakarta.
Sementara itu, ring ketiga, kata Bambang, berada di luar Jakarta dan menjadi tanggung jawab BPTJ. Ring tersebut berada di Jalan Margonda Raya (Depok) dan Jalan Kalimalang (Bekasi). "Siap tak siap, kami bangun ERP tahun depan," kata dia.
Bambang menilai kebijakan ERP harus segera diterapkan karena aturan pelat nomor ganjil-genap terbukti tak efektif mengurangi penggunaan kendaraan bermotor. Sejak diterapkan pada Desember 2018, kebijakan ganjil-genap juga tak mampu mengurangi polusi udara di Ibu Kota. "Jangan lebih dari satu tahun (penerapan ganjil-genap). Harus segera diganti ERP."
Pengamat transportasi umum, Budiyanto, menilai penerapan ERP memberi efek lebih besar kepada masyarakat dibanding aturan pelat nomor ganjil-genap. Penerapan ERP akan memaksa masyarakat menggunakan moda transportasi publik, sedangkan mereka yang tetap menggunakan kendaraan pribadi akan dikenai biaya. "Jadi, ini lebih efektif untuk membuat masyarakat berpindah ke transportasi publik," kata dia. FRANSISCO ROSARIANS
Ganjil-Genap Dinilai Tidak Efektif Kurangi Pengguna Mobil Pribadi
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo