Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur soal ganjil genap untuk sepeda motor selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi. Menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat Djoko Setijowarno mengingatkan kebijakan ini rawan pelanggaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satunya adalah plat nomor ganda. "Sekarang pun (di gage untuk mobil), saya yakin banyak pengendara yang punya plat ganda," kata Djoko saat dihubungi Tempo, Ahad, 7 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Djoko mengatakan ada kelemahan dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi ini terutama dalam hal ganjil genap untuk sepeda motor. Menurut Djoko, dalam Pergub itu ada pengecualian bagi ojek online.
Aturan ini, kata dia bisa sangat mudah diakali masyarakat. Mengingat atribut ojek online dijual bebas. Masyarakat juga bisa dengan mudah bisa beli motor lagi," kata Djoko.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penerapan aturan ganjil genap untuk sepeda motor masih menunggu keputusan Pemerintah DKI Jakarta. Aturan itu rencananya akan diterapkan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Hasil rapat koordinasi kemarin, ganjil genap ini masih ada evaluasi dulu sambil menunggu keputusan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kalau Dishub mau memberlakukan, kapan pun Kepolisian siap," ujar Yusri saat dikonfirmasi pada Jumat, 6 Juni 2020.
Ihwal kawasan yang menjadi lokasi penerapan ganjil genap sepeda motor, Yusri mengatakan bahwa poin tersebut sudah ditentukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Contohnya kata dia, kawasan yang saat ini menjadi lokasi ganjil genap roda empat pribadi akan diikutsertakan untuk kendaraan roda dua.
Sedangkan terkait masalah penindakan, Yusri berujar Kepolisian masih menunggu aturan dari pemerintah daerah. "Kalau kita gunakan tilang E-TLE kita harus bikin Peraturan Daerah. Karena Perda yang ada kan cuma untuk kendaraan roda empat," kata dia.