Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ganjil Genap Motor, Pengamat: Awasi Plat Nomor Ganda

Aturan ganjil genap sepeda motor selama masa PSBB transisi dinilai rawan pelanggaran. Salah satunya adalah plat nomor ganda.

8 Juni 2020 | 07.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 7 Juni 2020. Memasuki PSBB masa transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil - genap untuk sepeda motor dan mobil. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur soal ganjil genap untuk sepeda motor selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi. Menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat Djoko Setijowarno mengingatkan kebijakan ini rawan pelanggaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satunya adalah plat nomor ganda. "Sekarang pun (di gage untuk mobil), saya yakin banyak pengendara yang punya plat ganda," kata Djoko saat dihubungi Tempo, Ahad, 7 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Djoko mengatakan ada kelemahan dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi ini terutama dalam hal ganjil genap untuk sepeda motor. Menurut Djoko, dalam Pergub itu ada pengecualian bagi ojek online.

Aturan ini, kata dia bisa sangat mudah diakali masyarakat. Mengingat atribut ojek online dijual bebas. Masyarakat juga bisa dengan mudah bisa beli motor lagi," kata Djoko.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penerapan aturan ganjil genap untuk sepeda motor masih menunggu keputusan Pemerintah DKI Jakarta. Aturan itu rencananya akan diterapkan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Hasil rapat koordinasi kemarin, ganjil genap ini masih ada evaluasi dulu sambil menunggu keputusan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kalau Dishub mau memberlakukan, kapan pun Kepolisian siap," ujar Yusri saat dikonfirmasi pada Jumat, 6 Juni 2020.

Ihwal kawasan yang menjadi lokasi penerapan ganjil genap sepeda motor, Yusri mengatakan bahwa poin tersebut sudah ditentukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Contohnya kata dia, kawasan yang saat ini menjadi lokasi ganjil genap roda empat pribadi akan diikutsertakan untuk kendaraan roda dua.

Sedangkan terkait masalah penindakan, Yusri berujar Kepolisian masih menunggu aturan dari pemerintah daerah. "Kalau kita gunakan tilang E-TLE kita harus bikin Peraturan Daerah. Karena Perda yang ada kan cuma untuk kendaraan roda empat," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus