Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Gerindra dan PKS Diminta Sepakati Calon Wakil Gubernur

Kedua partai dianggap tak memenuhi syarat mengusulkan calon wakil gubernur secara terpisah.

15 Oktober 2018 | 00.00 WIB

Nasib Taufik Ditentukan di Rapat Konsultasi Gerindra
Perbesar
Nasib Taufik Ditentukan di Rapat Konsultasi Gerindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA ­ - Sejumlah kalangan meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra tidak berkeras mengajukan calon yang berbeda untuk posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Kedua partai diminta segera menyepakati nama dua calon pendamping Gubernur DKI Anies Baswedan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan kedua calon pengisi kursi wakil gubernur yang kosong karena ditinggalkan Sandiaga Uno harus berasal dari kesepakatan partai. Sebab, UndangUndang tentang Pemilihan Kepala Daerah mengharuskan seperti itu. “Penafsirannya jelas, usul dari gabungan partai politik pengusung,” kata dia kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Robert menjelaskan, mekanisme pergantian wakil gubernur diatur dalam UndangUndang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam Pasal 174 ayat 3 undangudang itu dinyatakan partai atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua nama calon kepada DPRD untuk dipilih.

Pada pemilihan GubernurWakil Gubernur Jakarta tahun lalu, menurut Robert, calon pasangan kepala daerah harus didukung minimal 20 persen dari jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Adapun DPRD DKI Jakarta memiliki total 106 kursi.

Syarat minimal 20 persen kursi itu, kata Robert, membuat Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS DKI berkoalisi. Sebab, di DPRD Jakarta, Fraksi Gerindra hanya menguasai 15 kursi, sedangkan Fraksi PKS memiliki 11 kursi. “Harus berdasarkan kesepakatan, tak bisa diusulkan masingmasing karena jumlah kursinya tak cukup syarat,” kata dia.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi juga meminta Gerindra dan PKS segera menyepakati nama calon wakil gubernur. Perbedaan pendapat kedua partai, menurut dia, membuat Gubernur Anies Baswedan tak punya pendamping untuk bertugas sejak Juli lalu. “Saya sampaikan kepada semua pihak, berkomunikasilah yang baik. Masak, enggak bisa?” kata Prasetio.

Prasetio pun mengingatkan anggota DPRD DKI untuk mengikuti aturan main pengisian jabatan wakil gubernur seperti yang digariskan dalam undangundang dan tata tertib DPRD.

Hingga akhir pekan lalu, Prasetio belum menerima usul resmi dua calon wakil gubernur dari Gerindra dan PKS. Usul itu sedianya disampaikan ke Dewan melalui Anies. Dua usul nama nantinya dipilih melalui pemungutan suara.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi berkukuh dua nama calon wakil gubernur harus berasal dari partainya. Fraksi PKS mengajukan Ahmad Syaikhu (mantan Wakil Wali Kota Bekasi) dan Agung Yulianto (kader PKS). Suhaimi mengklaim, berdasarkan kesepakatan menjelang pencalonan Sandiaga sebagai pendamping Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden 2019, Gerindra tidak akan mengajukan calon Wakil Gubernur DKI.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta, Syarif, menolak klaim Suhaimi itu. Dia berkukuh bahwa pengurus Gerindra telah sepakat mengusung Mohamad Taufik sebagai calon pengganti Sandiaga.

Menurut Syarif, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memang telah meminta pengurus Gerindra DKI berembuk dengan pengurus PKS Jakarta. Pertemuan itu rencananya berlangsung pekan lalu, tapi batal. Sebab, pengurus kedua partai sibuk menghadapi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019. “Belum ada tandatanda waktu yang pas untuk bertemu,” kata Syarif. M. YUSUF MANURUNG | LINDA HAIRANI


Menimang Wakil Gubernur Baru
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno harus diusulkan oleh partai politik pengusung dalam pemilihan kepala daerah 2017. Syarat mengusung calon dalam pilkada adalah partai atau gabungan partai yang memiliki jumlah kursi minimal 20 persen di DPRD atau 22 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI. Gabungan kursi Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Keadilan Sejahtera sebanyak 26.

Berikut ini jumlah kursi tiap fraksi dan dasar hukum pengisian jabatan Wakil Gubernur DKI:

Kekuatan
- Fraksi PDIP 28 kursi
- Fraksi Partai Gerindra 15 kursi
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera 11 kursi
- Fraksi Partai Persatuan Pembangunan 10 kursi
- Fraksi Partai DemokratPAN 12 kursi
- Fraksi Partai Hanura 10 kursi
- Fraksi Partai Golongan Karya 9 kursi
- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 6 kursi
- Fraksi Partai Nasional Demokrat 5 kursi

Dasar Hukum
Pasal 79 UndangUndang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014

Pemberhentian kepala dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Presiden.

Pasal 176 UndangUndang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2016
Ayat 1: Wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian jabatannya dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Ayat 2: Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua calon melalui gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

LINDA HAIRANI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus