Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Gibran Bantah Tudingan Rocky Gerung Soal Dugaan Terima Setoran Uang dari Menteri saat Jadi Wali Kota Solo

Gibran mengatakan, pemberitaan seputar pernyataan Rocky soal dirinya itu sudah distempel hoaks.

11 September 2024 | 09.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapannya terhadap pernyataan pengamat politik Rocky Gerung soal dugaan dia menerima setoran uang dari menteri yang datang ke Solo setiap Sabtu ketika menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tudingan Gibran terima setoran dari para menteri itu disampaikan Rocky Gerung dalam program Rakyat Bersuara iNews yang tayang pada Rabu, 3 September 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi tudingan itu, putra sulung Presiden Joko Widodo itu membantahnya. “Mana ada kayak gitu," ucap Gibran pada Selasa sore, 10 September 2024. Gibran ditemui wartawan seusai blusukan bersama pasangan bakal calon wali kota Solo dan wakilnya, Respati Ardi dan Astrid Widayani di kampung Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. 

Gibran minta agar pernyataan Rocky itu dibuktikan. "Ya dibuktikan saja kalau ada.”

Putra sulung Jokowi itu enggan memberikan komentar lebih lanjut atas pernyataan Rocky tersebut. Menurut dia, pemberitaan seputar pernyataan Rocky soal dirinya itu sudah distempel hoaks. 

Sebelumnya, Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) telah melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya pada Sabtu. 7 Septerber 2024. Laporan tersebut diajukan atas pernyataan Rocky bahwa ada berbagai menteri mendatangi Gibran Rakabuming Raka dan memberi uang.

"Menurut saya ini tidak benar dan itu mengandung sebuah narasi yang sangat buruk, seolah-olah mau mengamputasi kepercayaan publik terhadap Gibran," kata Ketua Umum DPP FOKSI Muhammad Natsir Sahib di Polda Metro Jaya.

Menurut Natsir, Polda Metro Jaya tidak menerbitkan berkas laporan polisi sebagai bukti adanya tindak pidana. Pelaporan tersebut hanya dianggap sebagai aduan masyarakat (dumas) dan belum ada dugaan tindak pidana.

Tapi Natsir berkukuh Rocky telah menyebarkan berita bohong dan dapat dipidanakan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, dia ingin Gibran melaporkan secara langsung agar dapat menjerat Rocky Gerung dengan Pasal 310 atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal pencemaran nama baik.

"Saya mendorong pihak kepolisian untuk mau menerima laporan kami karena ini sebagai bentuk kekecewaan," kata Natsir.

Ucapan Rocky Gerung yang dipermasalahkan Natsir muncul dalam sebuah tayangan di salah satu stasiun televisi pada Rabu, 3 September 2024. Dalam tayangan itu Rocky menyebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sering didatangi menteri. "Dia ngaku bahwa setiap Sabtu berbagai macam menteri datang ke dia, kasih duit soal Solo. You koruptor tuh. Saya kasih kritik," kata Rocky.

M FAIZ ZAKI berkontribusi dalam artikel ini

Pilihan Editor: Imbas Kebakaran, Pos Bloc Berhenti Beroperasi Sementara

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus