Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengapresiasi putusan praperadilan yang menolak gugatan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini putusan bagus, tentu kami sudah menduga akan seperti ini dan tentu dengan keputusan semoga segera dituntaskan dan penting menurut saya agar segera ditahan,” kata Novel Baswedan ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Novel, Firli harus segera ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Alasannya, dalam sidang praperadilan kubu Firli dapat mengajukan data dokumen rahasia lembaga antirasuah. “Karena kemarin kan habis ajuin alat bukti data rahasia di KPK, menurut saya potensi untuk bisa mengulangi perbuatannya lagi,” ujarnya.
Bila Polda Metro Jaya tidak segera menahan Firli, kata Novel, itu lantaran kepolisian ingin menunjukkan kepada publik bahwa proses yang dilakukan itu betul sesuai dengan aturan hukum.
Dalam sidang praperadilan, kata Novel, kubu Firli sempat berusaha melakukan pengalihan isu dengan menyebut kasus M Suryo dan pencatutan nama Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto. “Saya khawatir ini pengalihan kedua kami lihat Firli Bahuri ini sering berbohong,” ujarnya.
Jika soal kasus M Suryo itu benar, prosedur pengungkapannya berbeda, bukan pada proses praperadilan seperti yang dilakukan Firli. “Mekanismenya bukan proses praperadilan tentunya proses yang dilakukan adalah proses perkara pidana, buktinya selama ini dia diam saja,” ucapnya.
Novel Baswedan menyatakan dirinya tidak yakin kalau soal kasus M Suryo itu benar-benar ada. Namun jika benar ada, mekanismenya semestinya tidak dilakukan dalam praperadilan Firli Bahuri.
Pilihan Editor: PN Jakarta Selatan Minta Polisi Perketat Pengamanan Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri, Ini Alasannya