Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi gugatan warga negara atas Pencemaran Udara di Jakarta resmi menyerahkan dokumen kontra memori kasasi ke PN Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Februari 2023. Ini merupakan langkah hukum lanjutan atas pengajuan kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, langkah hukum serupa juga diambil tim advokasi Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta (IBUKOTA) terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Jihan Fauziah Hamdi, salah satu anggota tim advokasi mengatakan, dokumen hukum lanjutan berupa kontra memori kasasi tersebut diserahkan sebagai bentuk perlawanan atas argumentasi yang disampaikan Presiden Jokowi dalam memori kasasi yang diajukan pada 20 Januari 2023 lalu. Ia menilai bahwa keputusan Jokowi untuk mengajukan kasasi tersebut menunjukkan sikap arogansi pemerintah.
“Pernyataan kasasi yang dilayangkan oleh presiden telah menunjukkan arogansi pemerintah yang enggan memenuhi tanggung jawab untuk mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem sebagaimana diperintahkan oleh putusan tingkat pertama dan dikuatkan dalam putusan banding,” kata Jihan dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Februari 2023.
Menurutnya, pada satu poin argumentasi dalam memori kasasi Presiden adalah bahwa pemerintah sudah merevisi PP 41/1999 melalui PP 22/2021, atau telah mengetatkan BMUA melalui tersebut.
Ia menyebut, hal tersebut tidak menghapus kelalaian pemerintah untuk mengetatkan BMUA dan melindungi hak atas kesehatan serta hak atas udara bersih warga negaranya.
Baca: Anies Baswedan: Pemprov DKI Tidak Banding Atas Gugatan Polusi Udara Jakarta
"Selebihnya, argumentasi yang disampaikan oleh Presiden sifatnya hanya mengulang-ulang dalil yang telah diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis tingkat banding, sehingga patut untuk ditolak dan dikesampingkan alasannya,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu yang menyesalkan keputusan presiden untuk mengambil langkah kasasi sebagaimana juga dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bondan berpendapat, tindakan kedua pejabat negara tersebut berpotensi memaksa warga membeli udara bersih.
"Langkah kasasi yang diambil Menteri LHK dan Presiden ini menjadi bukti nyata bahwa untuk mendapatkan udara bersih yang sedang diperjuangkan para warga negara masih jauh. Jika langkah seperti ini terus diambil oleh pemerintah, maka tidak menutup kemungkinan suatu saat kita akan membeli udara bersih," ujar Bondan.
Sebelumnya, dalam sidang putusan 16 September 2021 dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019 yang terdaftar pada 4 Juli 2019, hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan para tergugat.
Selanjutnya hakim juga menyatakan Tergugat I (Presiden Joko Widodo), Tergugat II (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Tergugat III (Menteri Dalam Negeri), Tergugat IV (Menteri kesehatan), dan Tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Putuskan Jokowi dan 3 Menteri Lalai Penuhi Udara Bersih di Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini