Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Eman Sulaeman mendapatkan sorotan publik setelah menanggalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam,
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam putusannya, Eman Sulaeman menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Barat adalah cacat secara hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eman menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah karena polisi sebelumnya tidak pernah memeriksa Pegi sebagai saksi atau calon tersangka. Selain itu, Polda Jawa Barat juga tidak dapat menunjukkan dua alat bukti yang diperlukan untuk menjerat Pegi.
“Permohonan dari pemohon, praperadilan seluruhnya dikabulkan,” kata Eman dalam sidang pembacaan putusan di PN Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024.
Dengan dikabulkannya putusan itu, Eman pun menyatakan sidang praperadilan telah selesai. Karena itu dia memerintahkan Polda Jawa Barat segera membebaskan Pegi dan memulihkan nama baiknya.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata dia.
Menurut majelis hakim, tindakan Polda Jawa Barat (Jabar) dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky atau yang dikenal dengan kasus Vina Cirebon, tidak sesuai dengan prosedur. Oleh karena itu majelis hakim menyatakan hal tersebut tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ujar Eman.
Eman Sulaeman memang dikenal tegas dalam menangani perkara. Sebelumnya, ia menangani perkara Eks Wali Kota Cimahi yang menyuap eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Dalam perkara tersebut, Eman memvonis mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta setelah terbukti menyuap Robin. "Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta, subsider empat bulan kurungan,” ujar Eman dalam sidang pada 10 April 2023.
Sebelumnya, Ajay diputuskan bersalah menerima gratifikasi terkati pembangunan Rumah Sakit Bunda di Kota Cimahi pada Agustus 2021. Dia divonis 2 tahun penjara. Namanya ikut terseret dalam kasus Robin. Dalam dakwaan untuk Robin, dia disebut memberikan uang Rp 507 juta kepada Robin untuk mengurus perkaranya.
Saat itu juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK menemukan fakta hukum dalam persidangan Robin Pattuju. Penyidik, kata dia, juga menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan.
Dugaan dalam kasus ini, kata dia, adalah penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus, serta advokat Maskur Husain. Robin divonis 11 tahun penjara karena terbukti menerima suap untuk mengurus perkara yang ditangani KPK.
Tak hanya itu, Eman Sulaeman juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dalam kasus persengkongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ucap Eman Sulaeman dalam sidang pada 12 Oktober 2022.
SUKMA KANTHI NURANI | M ROSSENO AJI | PUTRI SAFIRA PITALOKA | MELYNDA DWI PUSPITA | IQBAL MUHTAROM
Pilihan Editor: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Patujju Divonis 11 Tahun Penjara