Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sejak 4 Agustus 2018. Namun hingga kini belum ada satu pun pasangan calon yang mendaftar. Ada kecenderungan pendaftaran bakal dilakukan di menit-menit akhir pendaftaran pada 10 Agustus 2018 sebagai bagian dari siasat politik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPU Arief Budiman mengusulkan kepada koalisi partai politik agar saling berkoordinasi sebelum mendaftarkan pasangan capres-cawapres yang mereka dukung. Arief berharap pendaftaran tak dilakukan pada waktu bersamaan. "Sebaiknya, iya (koordinasi). Karena, kalau crowded di satu waktu, bukan hanya repot untuk KPU, tapi repot untuk semua," ujar dia di kantornya, Jakarta, Sabtu, 4 Agustus 2018.
Pemilihan presiden 2019 diperkirakan bakal diikuti calon inkumben Joko Widodo atau Jokowi dan Prabowo Subianto. Koalisi pendukung Jokowi terdiri atas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan NasDem. Sedangkan koalisi pendukung Prabowo terdiri atas Gerindra, Partai Demokrat, dan kemungkinan juga diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengatakan Jokowi akan mendaftarkan diri sebagai calon presiden pada hari terakhir pendaftaran pemilihan presiden, Jumat, 10 Agustus 2018. “Beliau akan mendaftar tanggal 10 Agustus 2018,” ucapnya kepada Tempo pada Jumat, 3 Agustus 2018. Adapun soal cawapres, kata Romy, Jokowi akan mengumumkannya paling cepat pada 9 Agustus 2018. Jokowi disebut telah mengantongi nama cawapresnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Hendrawan Supratikno menuturkan pengumuman cawapres dan pendaftaran ke KPU pada menit akhir merupakan bagian dari strategi politik Jokowi. “Ini bagian dari dinamika politik dan evolusi strategi,” tuturnya, Jumat lalu.
Di sisi lain, sebagai pihak oposisi, Gerindra meminta kubu Jokowi tak perlu menunggu siapa cawapres Prabowo. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerindra Ahmad Riza Patria berujar, sebagai calon inkumben, Jokowi harusnya tidak usah ragu mendeklarasikan cawapresnya lebih dulu.
"Pak Jokowi yang inkumben sampai sekarang belum berani mengumumkan cawapres, seharusnya sudah siap, enggak perlu ragu, enggak perlu intip-intip," katanya di Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Agustus 2018.
Berbeda dengan kubu Jokowi yang disebut telah memiliki cawapres, kubu Prabowo masih terus membahas nama cawapres. Menurut Riza, koalisi Prabowo akan mengumumkan nama cawapres pada waktu yang tepat. "Kami tidak perlu menunggu inkumben, kami lakukan sesuai mekanisme dan dialog-dialog," ujarnya. Ia menegaskan kubunya tidak menunggu Jokowi mendeklarasikan nama cawapresnya.
Terlepas dari persoalan kapan kedua kubu mendaftarkan capres-cawapres, KPU meminta tiap pasangan mempersiapkan segala dokumen dan berkas sebelum pendaftaran. Ini dilakukan agar pemeriksaan kelengkapan dokumen saat pendaftaran tidak menimbulkan masalah. Dokumen itu di antaranya Laporan Harta Kekayaan Negara sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 169 undang-undang tersebut disebutkan bahwa syarat capres-cawapres antara lain telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara. Syarat lainnya, capres-cawapres tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki nomor pokok wajib pajak, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Kami berharap tim yang dipersiapkan betul-betul sudah punya pengalaman dan pengetahuan tentang pengisian formulir, dokumen pendaftaran, persyaratan pencalonan, dan persyaratan calon," ucap Komisioner KPU Hasyim Asyari pada Jumat lalu.
SYAFIUL HADI | ROSSENO AJI | DEWI NURITA