Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, mengatakan bakal bertanya ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang merupakan mitra kerjanya, ihwal dugaan intervensi verifikasi faktual partai politik kepada KPU daerah. Menurut dia, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU mesti menjaga integritas dan profesionalitasnya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami akan tanyakan ke KPU terkait hal itu. KPU harus menjaga integritas, kredibilitas, independensi, dan profesionalitasnya,” kata Saan kepada Tempo, Selasa, 13 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh sebab itu, kata Saan, KPU mesti transparan saat menetapkan partai peserta Pemilu. “Maka ketika KPU melakukan penetapan partai peserta Pemilu harus transparan, akuntabel, dan mandiri,” ujarnya.
Menyitir dari laporan Koran Tempo bertajuk Compang-camping Penyaring Partai edisi 13 Desember 2022, pejabat KPU pusat diduga memerintahkan anggota KPU daerah untuk meloloskan sejumlah partai politik. Partai tersebut di antaranya Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Adapun dugaan intervensi untuk memanipulasi hasil verifikasi ini disinyalir turut disertai ancaman dan intimidasi.
Dugaan ini mencuat pekan lalu. Anggota KPU daerah mempertanyakan hasil rekapitulasi yang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol dan berita acara verifikasi faktual yang diteken sebelumnya. Beberapa partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).
Anggota Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menilai hal tersebut perlu diklarifikasi oleh KPU. “Semua masyarakat yang punya info bisa melaporkan ke DPR atau pihak yang berhubungan. Semua mesti ikut aturan,” kata Mardani.
Dia menyebut komisinya bakal segera mendalami kasus ini. “Komisi II akan dengan seksama dan detail mendalami kasus ini,” kata dia.
Selanjutnya bantahan KPU...
Bantahan KPU
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, membantah tudingan adanya intervensi kepada KPU daerah untuk mengubah hasil verifikasi faktual. Menurut dia, KPU hanya meminta seluruh jajaran bekerja sesuai ketentuan prosedur dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
“Juga agar jajaran KPU bekerja dengan perlakuan setara kepada semua parpol. Saya tidak pernah meminta atau mengarahkan hal demikian (mengubah status TMS menjadi MS),” kata Hasyim kepada Tempo, Senin, 12 Desember 2022.
Hasyim membenarkan jika ada perubahan hasil verifikasi faktual dari TMS menjadi MS. Kendati demikian, ia menyebut perubahan ini dilakukan setelah adanya perbaikan data. “Sekarang masih proses hasil rekap verifikasi faktual provinsi. Status parpol MS atau TMS sebagai peserta Pemilu akan diumumkan 14 Desember 2022,” kata dia.
IMA DINI SHAFIRA | IMAM HAMDI