Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Nurdin memastikan formulir A5 bakal diterbitkan di hari yang sama warga mendaftar pindah tempat pemungutan suara (TPS).
Nurdin melanjutkan, KPU kota atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait terlebih dulu memeriksa data warga masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). KPU akan mengeluarkan formulir A5 setelah sinkronisasi data selesai.
Baca : KPU Sebut Pemilik Formulir A5 Dapat Perlakuan Beda, Sebab...
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"A5 itu langsung dia pegang karena langsung dibuatkan," kata Nurdin saat ditemui di Hotel Merlynn, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 9 April 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini syarat pembuatan formulir A5 diperketat ketimbang sebelumnya. Dulu warga hanya tinggal menunjukkan KTP elektronik (e-KTP). Menurut Kali ini, menurut Nurdin, warga harus memperlihatkan e-KTP serta surat keterangan sedang bekerja atau sakit atau ditahan pada 17 April 2019.
Pada waktu pencoblosan, warga tinggal menunjukkan formulir A5 dan e-KTP. Jika tak memiliki e-KTP, bisa diganti dengan surat keterangan (suket). Akan tetapi bila warga yang pindah TPS lupa membawa e-KTP, maka harus memperlihatkan identitas lain.
"Bisa pakai KK (kartu keluarga), paspor, atau SIM," ucap Nurdin.
Sebelumnya, KPU membuka kesempatan bagi warga yang ingin pindah TPS dapat mengurus pembuatan formulir A5.
Simak juga :
Pendaftaran Formulir A5 Diperpanjang Hingga H-7 Pemilu, tapi...
Dengan begitu, mereka yang berhalangan mencoblos di TPS asal tetap bisa menggunakan hak pilihnya di lokasi lain.
Awalnya, pendaftaran formulir A5 dibuka hingga 30 hari sebelum 17 April 2019. Durasinya kemudian diperpanjang sampai H-7 pencoblosan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.