Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Ratusan warga tampak memadati kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan di Jalan Buana Kencaba Nomor 12 Blok E XII Perumahan BSD City untuk mengurus formulir A5.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya datang dari jam 09.00 wib sudah ramai sekali, saya dapat nomor antrian 234 untuk mengurus formulir A5 biar nanti tanggal 17 bisa milih presiden," kata Michael, salah satu warga saat ditemui warga pada Rabu, 10 April 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Michael yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara ini mengaku sudah membawa berkas- berkas seperti KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Kerja untuk mendapatkan formulir A5. "Persayaratan yang harus dilengkapi untuk mendapat formulir A5 sudah saya bawa, saya kesini sedang training pekerjaan selama satu bulan," kata dia.
Warga lainnya, Osman mengatakan bahwa ia mendapat nomor antrian 82 setelah datang pada pukul 09.00 WIB "Saya dari Sulawesi Utara, Kepulauan Sangihe di Tangerang Selatan ini sedang dalam training kantor, mau urus formulir A5, saya di Tangsel baru tiga hari," ujarnya.
Osman juga mengatakan bahwa dirinya berharap hari ini pengurusan formulir A5 cepat selesai sehingga dirinya bisa memilih pada tanggal 17 April mendatang.
Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran daftar pemilih tambahan atau DPTb, termasuk pengurusan formulir A5. Dalam putusan uji materi Undang-Undang Pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengubah ketentuan jangka waktu bagi pendaftaran DPTb menjadi H-7 sebelum pencoblosan.