Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meminta agar anak golongan usia di bawah 17 tahun dan belum menikah untuk mempunyai Kartu Identitas Anak (KIA). Regulasi terkait hal ini dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. Namun, di dalam aturan tersebut tak disebutkan apakah setiap anak wajib punya KIA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Orang dewasa atau yang sudah berumur 17 tahun ke atas wajib mempunyai kartu identitas. Kita semua tentu tahu, kartu identitas tersebut yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP biasanya didapat setelah mengurus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil). Namun, bagaimana dengan golongan usia di bawah 17 tahun?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permendagri yang diundangkan di Jakarta pada 19 Januari 2016 ini menyebutkan bahwa KIA berguna sebagai identitas resmi anak. Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, tak punya kartu identitas penduduk yang berlaku secara nasional. Sama halnya dengan KTP pada orang dewasa, KIA juga diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten atau Kota.
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, KIA terbagi pula menjadi 2 jenis. Pertama, untuk anak usia 0 sampai 5 tahun. Kedua, KIA untuk kelompok anak dengan usia 5 sampai 17 tahun kurang sehari. Kedua jenis KIA ini memiliki fungsi yang sama, hanya isinya saja yang membedakan. Adapun informasi yang diterangkan dalam KIA seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama orang tua, alamat, serta foto anak. Untuk KIA pada usia 0 sampai 5 tahun, tak disertakan dengan foto anak. Namun, KIA tak dilengkapi dengan chip elektronik sebagaimana KTP orang dewasa.
Syarat Mengurus KIA
Adapun syarat dokumen yang harus dilengkapi saat mengurus KIA sebagai berikut:
- Akta Kelahiran anak
- KTP elektronik asli orangtua/wali
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Foto ukuran 2 × 3 2 lembar (untuk usia 5 sampai 17 tahun kurang sehari)
Sementara untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia juga dapat mengurus KIA. Berikut syarat yang harus dilengkapi:
- Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
- KK asli orang tua/wali
- KTP elektronik asli orangtua/wali
Proses Membuat KIA
- Orangtua atau wali anak menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA dengan menyerahkan persyaratan Disdukcapil
- Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
- Orangtua atau wali mengambil KIA di kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan atau desa, dan kelurahan
Selain itu, Dinas Dukcapil juga bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling. Seperti di sekolah, rumah sakit, taman baca, tempat hiburan anak-anak dan tempat pelayanan lainnya.
Sedangkan, bagi anak warga negara asing atau WNA yang telah memiliki paspor, orang tuanya wajib melapor ke Dinas Dukcapil tempat mereka berdomisili. Syaratnya, menyerahkan seluruh dokumen untuk menerbitkan KIA. Setelah itu, Kepala Disdukcapil setempat akan menandatangani dan menerbitkan KIA. Terakhir, barulah orangtua dapat mengambil KIA di kantor Disdukcapil.
ANNISA FEBIOLA