Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024. Harvey sebelumnya mendapat tuntutan hukuman 12 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 210 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk pembacaan putusan," begitu yang tertulis di laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut jadwal di laman tersebut, sidang akan digelar pada pukul 10.20. Adapun tempatanya di ruang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim mengungkapkan akan menggelar sidang putusan sebelum 25 Desember. "Sebelum Natal, kita putus," ujar Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya pada Senin, 9 Desember 2024, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim memvonis suami artis Sandra Dewi itu dengan pidana penjara selama 12 tahun. Harvey juga dituntut membayar denda sejumlah Rp 1 miliar subsider kurungan satu tahun.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 210 miliar," lanjut Jaksa. Jika Harvey tak bisa membayar pidana tambahan tersebut, harta bendanya akan disita. Apabila masih kurang, ia akan dipidana selama 6 tahun.
JPU menjelaskan, hal yang memberatkan tuntutan Harvey Moeis adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatannya mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Jaksa juga menilai, perbuatan Harvey telah menguntungkan dirinya sebesar Rp 420 miliar. Ia juga memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa.
Jaksa menilai Harvey Moeis telah melanggar melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) yang bekerja sama secara ilegal dengan PT Timah soal sewa menyewa smelter. Selain itu, PT RBT juga disebut melakukan penambangan secara ilegal di wilayah izin usaha pertambangan milik PT Timah melalui perusahaan-perusahaan bonekanya.