Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan pemerintah DKI telah melarang penjualan lima obat sirup yang ditarik peredarannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Di puskesmas sudah (dilarang)," kata Heru di Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran lima obat sirup anak. Sebab, obat-obat tersebut dinilai memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Heru menuturkan sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan yang melarang peredaran obat sirup. Diduga obat itu berpengaruh pada kasus gagal ginjal akut misterius yang diderita anak-anak.
Dinas Kesehatan DKI telah menindaklanjuti surat tersebut dengan menginstruksikan jajarannya menyetop penjualan obat sirup.
"Kami ikuti apa kebijakan dari pemerintah pusat demi masyarakat," ucap Kepala Sekretariat Presiden itu.
Dinas Kesehatan DKI mencatat total ada 71 kasus gangguan ginjal akut di Ibu Kota. Sebanyak 11 orang berusia 6-15 tahun dan sisanya berumur kurang dari 5 tahun.
Data ini dihimpun sejak Januari 2022 hingga 19 Oktober 2022 pukul 08.30 WIB. Dari jumlah itu, 15 orang sembuh, 16 orang masih dirawat, dan 40 orang meninggal.
Selanjutnya 5 obat sirup yang ditarik peredarannya...
Lima Obat Sirup yang Ditarik Peredarannya
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan obat alternatif dalam bentuk tablet, kapsul, suppositoria (anal), dan injeksi (suntik) untuk menanggulangi kasus gagal ginjal akut pada anak.
Berikut ini merupakan 5 merek obat sirup yang yang diperintahkan untuk ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM):
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Diduga bahan baku dalam obat sirup itu menjadi penyebab gagal ginjal pada anak. Bahan baku berbahaya itu antara lain EG (ethylene glycol-EG), DEG (diethylene glycol-DEG), dan EGBE (ethylene glycol butyl ether).