Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI memperhatikan target dan indikator yang tertuang dalam Dokumen Perjanjian Kinerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tujuannya demi mendukung pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk menyempurnakan berbagai kebijakan, memantik terciptanya inovasi, serta perencanaan program kerja dan kegiatan pembangunan Kota Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pencapaian target dan indikator yang telah ditetapkan dalam Dokumen Perjanjian Kinerja diharapkan menjadi perhatian bersama," kata dia saat Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2023 di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Mei 2023.
Heru menilai OPD DKI harus mewujudkan manajemen pemerintahan yang mendukung pelaksanaan SAKIP. Penandatanganan perjanjian kinerja, lanjut dia, adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
"Sekaligus sebagai landasan pengukuran efektivitas pelaksanaan tugas, penggunaan anggaran, serta peningkatan pelayanan publik," ujarnya.
Eks Wali Kota Jakarta Utara itu juga berpesan agar para Kepala Perangkat Daerah berkomitmen penuh, mengetahui, dan memahami target kinerjanya. Kemudian mendistribusikan target kepada ASN di unit kerja masing-masing secara berjenjang, serta berkala memantau capaian kinerja.
Heru berharap para Kepala Perangkat Daerah mempercepat pemenuhan tujuan dan sasaran pembangunan sebagai indikator kinerja daerah yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026. Percepatan ini perlu memperhatikan aspek kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, dan pelayanan umum.
"Mari perkuat gerak langkah kita dalam melaksanakan tanggung jawab demi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Jakarta," ucap Heru.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyampaikan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah menjadi dasar hukum Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pj Gubernur DKI Jakarta tahun 2023.
Mereka yang menandatangani perjanjian kinerja tersebut antara lain Pj Gubernur Heru Budi, Sekda, Deputi Gubernur, Asisten Sekda, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Satpol PP, lima Wali Kota dan satu Bupati, 22 Kepala Dinas, serta 10 Kepala Badan.
Pilihan Editor: DPRD DKI Janji Dukung 3 Program Prioritas Heru Budi: Pengendalian Banjir, Macet & Pertumbuhan Ekonomi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.