Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Heru Budi Tak Bisa Langsung Tetapkan Polusi Udara Jakarta sebagai Bencana

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono merespons desakan politikus PSI agar polusi udara Jakarta ditetapkan sebagai bencana.

14 September 2023 | 15.00 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan kunjungan kerja di Rumah Pangan UMKM Masyarakat Pesisir, Jl. Pengolahan Hasil Perikanan Tradisional No. 1 RT 6/RW 11, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 14 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan kunjungan kerja di Rumah Pangan UMKM Masyarakat Pesisir, Jl. Pengolahan Hasil Perikanan Tradisional No. 1 RT 6/RW 11, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 14 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan pemerintah tak bisa begitu saja menetapkan polusi udara Jakarta sebagai bencana. Menurut dia, perlu konsultasi terlebih dulu dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Ya itu perlu konsultasi ke Kementerian Lingkungan,” kata Heru saat ditemui di kawasan Jakarta Utara, Kamis, 14 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan tersebut menjawab desakan Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan agar Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI menetapkan polusi udara Jakarta sebagai bencana. 

Heru Budi justru berharap langit Ibu Kota bisa cerah setelah Pemprov DKI melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi udara. Pemprov DKI telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), uji emisi, hingga mewajibkan gedung tinggi pasang water mist generator.

“Mudah-mudahan sudah cerah,” ujarnya.

Sebelumnya, August Hamonangan meminta Pemprov DKI Jakarta menetapkan status polusi udara Jakarta sebagai bencana jika memungkinkan. Permintaan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada Rabu, 13 September 2023.

Hingga hari ini, kualitas udara Jakarta masih tergolong buruk akibat pencemaran yang terjadi. Merujuk pada situs IQAir, kualitas udara Jakarta berulang kali menjadi yang terburuk dibandingkan kota-kota lain di dunia.

August juga menyoroti menurunnya anggaran Pemprov DKI untuk program pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam dokumen perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2023.

"Hal inilah yang menunjukkan Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, tidak cermat dalam menanggulangi pencemaran udara," ujar anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI itu.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus