Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan pemerintah tak bisa begitu saja menetapkan polusi udara Jakarta sebagai bencana. Menurut dia, perlu konsultasi terlebih dulu dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Ya itu perlu konsultasi ke Kementerian Lingkungan,” kata Heru saat ditemui di kawasan Jakarta Utara, Kamis, 14 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pernyataan tersebut menjawab desakan Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan agar Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI menetapkan polusi udara Jakarta sebagai bencana.
Heru Budi justru berharap langit Ibu Kota bisa cerah setelah Pemprov DKI melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi udara. Pemprov DKI telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), uji emisi, hingga mewajibkan gedung tinggi pasang water mist generator.
“Mudah-mudahan sudah cerah,” ujarnya.
Sebelumnya, August Hamonangan meminta Pemprov DKI Jakarta menetapkan status polusi udara Jakarta sebagai bencana jika memungkinkan. Permintaan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada Rabu, 13 September 2023.
Hingga hari ini, kualitas udara Jakarta masih tergolong buruk akibat pencemaran yang terjadi. Merujuk pada situs IQAir, kualitas udara Jakarta berulang kali menjadi yang terburuk dibandingkan kota-kota lain di dunia.
August juga menyoroti menurunnya anggaran Pemprov DKI untuk program pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam dokumen perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2023.
"Hal inilah yang menunjukkan Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup, tidak cermat dalam menanggulangi pencemaran udara," ujar anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI itu.