Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA- Jemaat GKI Yasmin, Bona Sigalingging, mengatakan relokasi tempat peribadatan mereka oleh Pemerintah Kota Bogor tidak menjadi solusi permasalahan yang selama ini berlangsung di sana.
Menurut dia, Wali Kota Bima Arya seharusnya melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 127/TUN/2009 tertanggal 9 Desember 2010 dan rekomendasi wajib Ombudsman Republik Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Serah terima Akta Hibah yang dilakukan Bima Arya (Wali Kota Bogor) sama sekali bukan merupakan tindakan hukum yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung dan Ombudsman," ujar dia dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Selasa, 15 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Kasus GKI Yasmin IMB gereja yang berlokasi di JL KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Kota Bogor ini dicabut sepihak oleh Wali Kota Bogor terdahulu, Diani Budiarto, pada tahun 2011. Pemkot Bogor sebelumnya membekukan IMB pendirian GKI di dekat perumahan Yasmin itu pada 2008.
Adapun putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 menyatakan sahnya IMB gereja GKI Yasmin. Sementara Rekomendasi wajib Ombudsman RI pun, bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 menyatakan hal serupa.
Bona beranggapan putusan pengadilan tentang GKI Yasmin yang sudah berkekuatan hukum tetap tak dapat dibatalkan oleh Bima Arya dengan Akta Hibah Tanah yang diserahkan kepada pengurus GKI Pengadilan.
"Akta perjanjian hibah tanah tersebut tidak dapat menganulir putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Bona.
Seperti diketahui sebelumnya, Bima Arya pada Ahad lalu mengumumkan hibah lahan untuk pembangunan GKI dari Pemerintah Kota Bogor kepada pengurus GKI Pengadilan. Lokasi lahan hibah dengan luas 1.668 meter persegi tersebut terletak di Jalan Abdullah bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat.
Langkah Bima Arya itu disebut sebagai upaya mengakhiri polemik soal pendirian GKI Yasmin yang telah berlangsung hampir 15 tahun. Bima mengatakan ini adalah bukti dari kehadiran negara dan komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan warganya untuk beribadah.
Baca juga : Begini Nasib Lahan GKI Yasmin Lama Usai Dapat Hibah Lokasi Gereja yang Baru
ADAM PRIREZA