Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Hingga Akhir Menanti Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Munir

Pada 2016, Jokowi sebagai presiden memberikan janji besar untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir

19 Oktober 2024 | 18.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktivis HAM Munir Said Thalib tewas dalam pesawat rute Singapura-Belanda pada 7 September 2004. Dugaan awal, Munir meninggal akibat sakit. Namun pada 12 November 2004, Badan Forensik Belanda mengeluarkan hasil autopsi bahwa Munir diracun. Pembunuhan berencana itu terungkap setelah dilakukan penyelidikan secara forensik. Dok.TEMPO/Bernard Chaniago

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo akan menyelesaikan 10 tahun masa jabatannya pada Ahad, 20 Oktober 2024. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti janji Jokowi untuk menuntaskan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, yang belum juga dia penuhi hingga satu hari sebelum purnatugas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, Jokowi menjadikan isu HAM sebagai salah satu fokus utama kampanyenya pada Pilpres 2014. Ketika itu, Jokowi belum memulai masa jabatan pertamanya sebagai presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dua tahun kemudian, kata Dimas, Jokowi sebagai presiden memberikan janji besar untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir. “Pada 22 September 2016, dalam pertemuan dengan dengan sejumlah pakar dan praktisi hukum di Istana Merdeka, Jokowi menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus tersebut,” kata Dimas melalui keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 19 Oktober 2024.

Berdasarkan catatan Tempo, Kementerian Sekretariat Negara ketika itu mengaku tidak memiliki dokumen laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) Munir. Jokowi lalu memberikan perintah agar Kejaksaan Agung kembali mengusut kasus Munir.

Perintah itu menyusul permitaan Komisi Informasi Publik (KIP) agar pemerintah segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir kepada masyarakat. “Presiden menyampaikan bahwa telah memerintahkan Jaksa Agung untuk yang pertama menelusuri keberadaan hasil TPF itu,” kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi saat itu, Johan Budi, di Kantor Presiden, Jakarta, pada 12 Oktober 2016.

Namun, pemerintah belum juga mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir hingga menjelang lengsernya Jokowi dari kursi kepresidenan. “Akhirnya tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Peristiwa hilangnya dokumen TPF ini tentu menandakan minimnya kemauan politik negara dalam menuntaskan kasus Munir,” kata Dimas.

Kasus pembunuhan Munir, yang terjadi pada 7 September 2004, menginjak tahun ke-20 pada 2024 ini. Dimas menyampaikan dalam kurun waktu yang panjang tersebut Jokowi tidak menunjukkan itikad baik untuk menepati janji politiknya. “Masa-masa pemerintahan Jokowi hanya dipenuhi dengan retorika semata, tanpa ada bukti nyata atas perkembangan kasus ini,” ucap Dimas.

Putri almarhum Munir, Diva Suukyi Larasati, mengatakan harapan penyelesaian kasus pembunuhan ayahnya sempat kembali muncul saat Jokowi menjadi orang nomor satu di Indonesia. “Ia memerintahkan Jaksa Agung untuk menyelesaikan kasus abah (Munir) dan berjanji di depan 22 pengacara serta pakar hukum dan HAM akan menuntaskannya,” kata Diva dalam tulisannya di Tempo pada 7 September 2024.

Diva menyampaikan janji tersebut gagal dipenuhi Presiden Jokowi. “Nyatanya janji tinggal janji yang sampai sekarang tidak ada implementasinya,” ucap Diva.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus