Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Hotel Bekasi Tempat Pesta Ulang Tahun Juyy Putri Seleb TikTok Didenda Rp 17 Juta

Seleb TikTok Juyy Putri juga dikenai sanksi denda karena menggelar pesta ulang tahun yang ke-18 di Hotel Aston Imperial Bekasi saat PPKM.

30 Juli 2021 | 06.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Konten kreator tiktok Julia Eka Putri saat menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis, 29 Juli 2021. Majelis Hakim menjatuhi denda kepada warga yang melanggar PPKM Level 4 mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 17 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan sanksi denda Rp 17 juta kepada Hotel Aston Imperial di Jalan Ahmad Yani yang menjadi tempat pesta ulang tahun seleb TikTok Juyy Putri.

Hotel Aston Imperial Bekasi harus membayar denda karena menggelar pesta ulang tahun Julia Eka Putri alias Juyy Putri yang mengundang kerumunan dan tanpa mematuhi protokol kesehatan di masa pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami kooperatif dalam mengikuti semua proses hukum yang kami jalani pada hari ini," kata Public Relations Aston Imperial Bekasi, Hotel & Conference Center, Oliviana Anggraeni dalam keterangannya, Kamis, 29 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, denda Rp 17 juta yang diputuskan oleh majelis hakim dari Pengadilan Negeri Bekasi telah dibayarkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebegai aparatur penegak peraturan daerah (Perda). Uang denda lalu dimasukkan ke dalam kas daerah.

"Sejak awal Tim Gugus Covid, Satpol PP, dan dari Kepolisian mendatangi hotel kami dalam perihal tersebut kami sama sekali tidak melakukan pembelaan, apalagi memberikan keterangan palsu," katanya.

Konten kreator tiktok Julia Eka Putri saat menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kamis, 29 Juli 2021. Majelis Hakim menjatuhi denda kepada warga yang melanggar PPKM Level 4 mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 17 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Sejak pandemi, pengelola hotel telah menerapkan protokol kesehatan ketat. Di antaranya mencuci tangan dari area luar entrance lobby, wajib memakai masker, menyediakan hand sanitizer, thermo gun dan juga physical distancing di seluruh area hotel.

"Ruang pertemuan pun kami berikan kapasitas lebih besar dari jumlah yang dipesan, set up meja dan kursi pun sudah dengan perhitungan menjaga jarak," ucap dia.

Seleb TikTok Juyy Putri membuat heboh karena menggelar pesta ulang tahun yang ke-18 pada 21 Juli lalu di Hotel Aston, Bekasi di tengah PPKM Level 4. Dalam video yang viral, Juyy Putri yang mengenakan gaun warna pink, tidak memakai masker. Orang yang datang di sana disebut mencapai 50 orang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus