Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bekasi - Seleb TikTok, Juyy Putri, 18 tahun, divonis bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis, 29 Juli 2021. "Saya sudah melewati sidang, sudah bayar denda juga. Saya bisa menerima semuanya, memang ini kesalahan saya juga," kata Juyy seusai sidang, Kamis, 29 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim dari Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis denda uang sebesar Rp 12 juta. Juyy bersalah karena menggelar pesta ulang tahun di sebuah hotel di Jalan Ahmd Yani, Bekasi Selatan di tengah PPKM Level 4 pada 21 Juli lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Uang denda diberikan kepada Satpol PP Kota Bekasi selaku penegak peraturan daerah untuk dimasukkan ke dalam kas negara. "Semoga ke depannya tidak kejadian lagi seperti ini, tidak terulang lagi," ujar Juyy.
Juyy meminta maaf kepada masyarakat atas ulahnya berpesta ulang tahun di sebuah hotel di tengah PPKM Level 4 yang merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat. "Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, karena ulah saya bikin resah," kata Juy.
Sebelum disidangkan, Juyy Putri bikin heboh media sosial. Videonya viral karena kegiatan di tengah aturan PPKM Level 4 berlangsung. Acara dihadiri sekitar 50 orang.