Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan penggunaan kantong plastik kecil untuk beberapa komoditas yang basah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebab, ada beberapa komoditas dagangan tertentu yang basah dan membutuhkan kantong plastik sebelum ada kantong penggantinya," kata Ketua Bidang Hukum & Advokasi DPP IKAPPI Miftah udin melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Juli 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menuturkan beberapa komoditas basah tidak mungkin dijadikan satu dengan produk lain di dalam tas belanja. Menurut dia, pemerintah mesti memberikan kelonggaran kebijakan ini terhadap sejumlah produk basah sampai ada kantong penggantinya.
"Kantong plastik untuk komoditas basah masih dibutuhkan sampai ada alternatif kantong belanjaan yang tepat sesuai kebutuhan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, sosialisasi peraturan gubernur tentang larangan kantong plastik ini bukan hanya ditujukan untuk pedagang pasar saja, melainkan juga masyarakat. "Yang jauh lebih penting libatkan pedagang dan lakukan secara bertahap dan tanpa ada intimidasi maupun ancaman atas kebijakan tersebut," ujarnya.
Selain itu Ikappi juga meminta kepada pemprov untuk mencari solusi alternatif atas pergantian kantong plastik. Ikappi mendorong pemerintah meningkatkan produk UMKM daerah dengan meningkatkan produksi tas daur ulang.
Selain bisa membantu UMKM, kebijakan larangan kantong plastik tersebut bakal membantu sosialisasi penggunaan kantong belanja yang bisa dipakai berulang di masyarakat. "Kami meminta kepada pemprov untuk menyiapkan kantong alternatif untuk jenis barang dagangan yang mudah basah atau barang dagangan tertentu."