Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta akan memanggil PAM Jaya untuk membahas opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ketua Komisi B Ismail menuturkan, PAM Jaya perlu menerangkan ihwal penghentian swastanisasi air di Ibu Kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Komisi B akan mengundang dalam rapat kerja agar PAM bisa menjelaskan hasil konsolidasi mereka dengan PALYJA dan Aetra," kata Ismail saat dihubungi ANTARA, Rabu, 31 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, BPK memberikan opini TMP atas laporan keuangan PAM Jaya Tahun Anggaran 2022. BPK tidak dapat meyakini kewajaran aset milik BUMD DKI itu.
Ismail memaklumi bagaimana kondisi laporan keuangan PAM Jaya yang diberi opini TMP atau disclaimer. Sebab, hubungan kerja sama swastanisasi air antara PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise Jaya (PALYJA) dan PT Aetra Air Jakarta berakhir pada 31 Januari 2023.
Pemutusan hubungan kerja ini mengharuskan PALYJA dan Aetra menyerahkan aset kepada PAM Jaya. Karena itu, tutur Ismail, pencatatan aset dan keuangan PAM Jaya 2022 belum maksimal.
"Sehingga memang ketika tidak didapatkan data yang valid dari mitra kerjanya tersebut, maka PAM Jaya tidak bisa menyuguhkan data dalam laporan itu sesuai keinginan BPK, sehingga wajar akhirnya disclaimer," jelas dia.
Ismail menekankan agar PAM Jaya menindaklanjuti hasil audit BPK itu dalam kurun waktu 60 hari, sesuai dengan tenggat. Selain soal laporan keuangan PAM Jaya, BPK juga menyoroti anggaran bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp 197,55 miliar yang belum tersalurkan.
Pilihan Editor: BPK Nilai Aset PAM Jaya 2022 Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.