Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Imbau Warga di Kawasan IKN Berhenti Garap Lahan, Ini Profil Badan Bank Tanah

Badan Bank Tanah membantah berupaya menggusur warga Penajam Paser Utara demi kepentingan IKN.

22 Maret 2024 | 20.06 WIB

Foto udara pemukiman warga adat Suku Balik yang berdekatan dengan proyek pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. REUTERS/Willy Kurniawan
Perbesar
Foto udara pemukiman warga adat Suku Balik yang berdekatan dengan proyek pembangunan IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 6 Maret 2023. REUTERS/Willy Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Warga di kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mendapat surat peringatan dari Badan Bank Tanah pada 18 maret 2024. Surat yang ditandatangani Project Team Leader Moh Syafran Zamzami itu menyebutkan lahan di Kelurahan Riko, Pantai Lango, Gersik, Jenebora, Kecamatan Penajam dan lahan di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara seluas 4.162 hektare berada di bawah Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Surat itu berisi imbauan agar warga tidak melakukan kegiatan apa pun di atas HPL Badan Bank Tanah tersebut. Warga dianggap melanggar jika masih ada aktivitas di lahannya. Warga juga diberi pernyataan ancaman pidana jika masih melanggar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Syafran mengatakan tujuannya mengirim surat imbauan tersebut untuk menertibkan bangunan yang berada di wilayah pengembangan badan tersebut, sekaligus mengamankan aset negara dari oknum mafia tanah. Dia mengatakan tindakannya itu sudah sesuai dengan kewenangan Badan Bank Tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang rencana induk kawasan menjadi HPL.

“Surat imbauan disampaikan langsung kepada subjek terkait secara persuasif,” kata Syafran melalui jawaban tertulisnya pada Kamis, 21 Maret 2024. Dia membantah Badan Bank Tanah berupaya menggusur warga Penajam Paser Utara demi kepentingan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Profil Badan Bank Tanah

Dikutip dari situs web resminya, Badan Bank Tanah adalah badan khusus yang merupakan Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat dengan kewenangan khusus mengelola tanah negara.

Seperti dilansir indonesia.go.id, Badan Bank Tanah dibentuk oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah oleh Presiden Joko Widodo pada 29 April 2021. PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Presiden kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah pada 27 Desember 2021.

Tujuan didirikannya Badan Bank Tanah adalah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.

Badan Bank Tanah diberikan Hak Pengelolaan (HPL). Nantinya, di atas HPL tersebut, bank tanah dapat memberi hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan hak pakai kepada pihak lain berdasarkan perjanjian.

Bank tanah melakukan pemanfaatan tanah atas aset persediaan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain. Kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dapat berbentuk jual beli, sewa, kerja sama usaha, hibah, tukar menukar, dan bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain dalam melaksanakan pemanfaatan tanah.

Badan ini bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui Komite Bank Tanah. Komite ini mengemban tugas untuk menetapkan kebijakan strategis bank tanah. Menteri ATR/Kepala BPN ditetapkan sebagai ketua merangkap anggota Komite Bank Tanah. Komite ini diisi oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Berikut ini susunan dan struktur Badan Bank Tanah:

Komite Bank Tanah terdiri dari:

-Menteri ATR/BPN

-Menteri Keuangan

-Menteri PUPR

Dewan Pengawas: Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari.

Kepala Badan Pelaksana: Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataadmaja.

Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah: Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo.

Deputi Pengembangan Usaha dan Keuangan: Hakiki Sudrajat.

ADVIST KHOIRUNIKMAH | INDONESIA.GO.ID

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus