Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ini Hidangan yang Disantap Ahok Saat Rayakan Natal 2018

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengatakan pada Natal 2018, Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebulan.

25 Desember 2018 | 23.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Basuki Tjahaja Purnama ayau Ahok. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merayakan Natal 2018 di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapadua, Kota Depok. Mantan gubernur DKI Jakarta itu mendapatkan kunjungan dari keluarga. “Tadi jenguk sekitar pukul 17.00,” ujar kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, Selasa 25 Desember 2018.

Baca : Ahok Dapat Remisi Natal 2018 Satu Bulan karena Berkelakuan Baik

Menurut Nana dalam kunjungan ini ia membawakan makanan khusus buat Ahok. “Menunya rendang dan tumis sawi,” kata Nana. Hidangan itu sebenarnya bukan hindangan favorit Ahok tapi semua dilahap tuntas.

Ahok menjalani hukuman setelah divonis bersalah dalam perkara penisataan agama. Pengadilan menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Ia seharusnya sudah bisa mengajukan pembebasan bersyarat pada Agustus lalu karena telah menjalni dua per tiga masa pidananya. Namun langkah hukuman itu tidak dia ambil.

Baca: Ini Kata Ahok yang Berharap Natal Dirayakan dengan Keceriaan

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengatakan pada Natal 2018 Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana karena berkelakuan baik. “Iya, Pak Ahok dapat remisi satu bulan," kata Ade. Remisi itu diperoleh karena Ahok sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus