Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Insiden Pembakaran Bendera di Garut, Ini Kritik Jimly Asshiddiqie

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie di UI Depok menanggapi aksi pembakaran bendera di Garut sebagai budaya berpolitik belum matang.

26 Oktober 2018 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Pembina Yayasan Pesantren Islam Al Azhar Jimly Asshiddiqie memberi sambutan saat pelantikan mahasiswa baru OSMA 2018 di Universitas Al Azhar, Jakarta, 22 September 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie di Universitas Indonesia Depok menanggapi aksi pembakaran bendera di Garut sebagai budaya berpolitik belum matang.

“Tidak perlu bendera dibakar-bakar” ujar Jimly di kampus Universitas Indonesia Depok Kamis 25 Oktober 2018.
Baca : HMI Batal Demonstrasi di Kantor GP Ansor Soal Pembakaran Bendera Tauhid

Menurut dia budaya politik di Indonesia masih mengutakaman emoasi. Kalau sesama ormas tidak perlu saling bakar atribut. “Nggak perlu juga (ormas) mengambil fungsi negara.”.

Pada masa lalu kata Jimly bahwa ormas FPI sering mengambil fungsi negara. Harusnya itu menjadi pelajaran dari kejadian sebelumnya tidak boleh ada ormas yang mengambil tugas polisi. “Giliran di sebelah lain yakni Banser sama juga mengambil fungsi negara” dia memaparkan.
Ia menjelaskan bahwa permasalahan utama bukan pada perdebatan itu bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau bukan. Hal itu pastinya punya makna simbolik. “Sama saja dengan palu arit. Apakah palu arit otomatis sama dengan PKI? Sudah jaman kayak begini masa masih tersinggung soal palu arit” kata Jimly.
 
Permasalahan pokok tutur dia bahwa masyarakat Indonesia tidak dewasa dalam membangun kultur politik. Sebagai contoh di Rusia setelah perubahan menjadi negara demokrasi. “Palu arit tidak dibakarmalah di Universitas Moscow masih jadi simbol di atas gedung tertinggi,” Jimly menambahkan.
 
Menurut dia simbol palu arit di di Rusia malah dijadikan warisan sejarah. Jadi partai mau simbol dari komunis tidak dilarang. 

Jimly mengingatkan agar bangsa Indonesia tidak mengulangi kesalahan saat pembantaian bekas anggota Parta Komunis Indonesia (PKI). Bahkan ditingkat masyarakat tetangga pun dipersekusi. “Itu budaya feodal yanh harus dihentikan kebiasaan seperti itu“ ujar dia.
 
Jadi mempersekusi bekas anggota HTI kata Jimly tidak perlu dilakukan. Mereka juga manusia biasa yang sempat menjadi anggota organisasi yang sah. “Organisasinya bubar tapi tidak perlu dikriminalisasi. Ngapain juga benderanya dicari-cari kan nggak ada nama organisasi. Kan semua orang pake bendera kayak begitu.”

Sebelumnya, peristiwa pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid terjadi di Alun-alun Kecamatan Limbangan, Garut, Jawa Barat pada Ahad 21 Oktober 2018. Aksi pembakaran bendera itu terekam dalam sebuah video berdurasi lebih-kurang 02.05 menit yang viral di media sosial. Dalam video itu, tampak belasan orang berseragam Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU).
Baca juga :
Pengamat: Kini Saatnya DKI Berlakukan Ganjil Genap Sepeda Motor

Tak hanya bendera, mereka juga nampak membakar ikat kepala berwarna hitam bertuliskan aksara arab itu. Agar kedua benda lebih cepat dilalap api, mereka menggunakan koran yang juga telah disulut. Sementara itu, ada salah satu dari mereka yang mengibarkan bendera Merah Putih berukuran besar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengurus Pusat Gerakan Pemuda atau GP Ansor sudah menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan terkait insiden pembakaran bendera itu pada Rabu 24 Oktober 2018 di Jakarta.

IRSYAN HASYIM | TAUFIQ SIDDIQ

 
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus