Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan dua anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) sebagai tersangka dalam insiden pembakaran bendera di Garut saat perayaan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada dua pembakar bendera sudah menjadi tersangka. Mereka berinisial M dan F," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana melalui pesan singkat, Senin, 29 Oktober 2018.
Polisi, kata Umar, membidik keduanya dengan Pasal 174 KUHP. Beleid ini mengatur soal seseorang yang dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru hara atau membuat gaduh. Hukuman maksimalnya adalah penjara tiga minggu.
Penetapan tersangka keduanya sudah berdasarkan pemeriksaan saksi dan juga alat bukti. Termasuk, pemeriksaan terhadap penyusup pembawa bendera hitam tersebut.
Hingga saat ini, Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pembakaran bendera ini. Mereka adalah F dan M, serta U yang membawa bendera tersebut sehingga menimbulkan kegaduhan. U sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pembakaran bendera.