Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji yang juga istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dirinya pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana selaku eks Direktur Utama perusahaan itu. Dia menyebut cerita intimidasi yang dimunculkan oleh pengacara Wijanto dari Eternity Lawfirm, Andreas, mengada-ada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Wijanto menggunakan uang perusahaan tanpa ada pertanggungjawaban. Laporan keuangan tidak stabil dan mengganggu perpajakan,” kata Margaret saat ditemui di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat, 17 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kamera pemantau atau CCTV yang diterima Tempo, Margaret sempat melontarkan pernyataan bahwa ayahnya merupakan hakim tinggi. Oleh karenanya, dalam pertemuan pucuk pimpinan PT Mitra Cipta Agro di kediaman Wijanto di Puri Indah, Jakarta Barat, pada Oktober 2023 lalu, Margaret meminta pertanggungjawaban agar laporan tahunan bisa diselesaikan.
Margaret mengakui ayahnya hakim tinggi DKI Jakarta dan mantan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Bandung, Chrisno Rampalodji. Humas Pengadilan Tinggi juga membenarkan informasi ini. “Beliau sudah pensiun yang diacarakan wisuda purnabakti hakim pada 30 April 2024 lalu,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat kemarin.
Meski demikian, Margaret mencatut nama ayahnya itu bukan bermaksud mengintimidasi Wijanto, tapi mengingatkan agar eks Direktur Utama itu taat hukum. “Saya mengingatkan kalau cacat hukum bisa dipidanakan,” kata Margaret.
Pertemuan pucuk pimpinan PT Mitra Cipta Agro itu berlangsung pada Jumat, 20 Oktober 2023 pukul 19.00 hingga 22.30. Dalam rekaman kamera pemantau di ruang tamu kediaman Wijanto yang diterima Tempo, persamuhan itu dihadiri oleh delapan orang dari PT Mitra Cipta Agro dan satu dari luar, yaitu Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean yang juga istri Margaret. Dari kamera pemantau di pelataran kediaman Wijanto, tampak ada dua orang berseragam polisi militer dengan baret biru di kepala.
Delapan orang itu dari PT Mitra Cipta Agro adalah Direktur Utama Wijanto Tirtasana, Komisaris Lily Tjakra, Staf Kristianto Sianipar, Staf Wiliam Rafel Gani, Staf Pajak Trisna Malinda Hartono, Staf Pajak Sukwanti, Komisaris Utama Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, dan Komisaris Dewi Farida. Mereka tampak mengepung meja persegi di ruang tamu Wijanto. Adapun, Rahmady tampak duduk di seberang meja persis di depan Margaret.
Persamuhan selama 3,5 jam itu membahas soal laporan keuntungan laba rugi perusahaan per September 2023. Dalam notulensi pertemuan yang diterima Tempo, pendapat PT Mitra Cipta Agro periode 2017-2023 sebesar Rp 64.780.361.168. Sementara itu, Margaret membantah kalau dua polisi militer itu sengaja dibawa untuk mengawasi pertemuan itu. Dia menyebut polisi militer itu hanya mengantarkan Rahmady selesai tugas.
Margaret sengaja meminta suaminya mendampingi rapat pucuk pimpinan PT Mitra Cipta Agro karena ingin mendapat rasa aman. “Ini meeting besar dan suami, saya ingin ada rasa aman,” kata Margaret. Dia menyebut polisi militer itu juga hanya duduk di luar rumah untuk menunggu untuk mengantar Rahmady pulang.
Sementara itu, pengacara Wijanto dari Eternity Lawfirm, Andreas mengklaim kliennya untuk membayar utang kepada perusahaan sebelum pensiun sebagai Direktur Utama. “Klien saya dipaksa mengaku masih punya utang Rp 19 miliar,” kata pengacara Wijanto, Andreas dari Eternity Lawfirm, saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa, 14 Mei 2024.
Andreas menyebut dari pertemuan itu, kliennya terpaksa menandatangani pengakuan memiliki utang ke perusahaan karena merasa terintimidasi oleh dua polisi militer di sana. Dia menduga, pemaksaan itu dalam rangka ingin mengambil alih PT Mitra Cipta Agro. “Pecah kongsi di sini, mau mengambil perusahaan,” kata dia.
Penjelasan Margaret soal Uang Rp 7 Miliar
Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji yang juga istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul uang Rp 7 miliar yang menjadi polemik saat ini. Dia menyebut duit Rp 7 miliar itu murni dari pinjaman dirinya sendiri dan orang tua untuk modal perusahaan.
Margaret mengatakan uang Rp 7 miliar itu ia pinjam dari kolega dan orang tuanya. Bahkan, kata dia, itu dipinjam secara bertahap alias tak langsung Rp 7 miliar.
“Kebutuhan perusahaan, tidak bisa berbuat banyak, modal kurang. Itu pun bertahap tidak langsung jebret,” kata Margaret saat ditemui di Kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat, 17 Mei 2024.
Selain itu, Margaret heran suaminya justru diseret dalam urusan PT Cipta Mitra Agro. Dia menyebut kabar soal pinjaman Rp 7 miliar dari suaminya itu tak benar dan hanya framing media. “Yang saya bingung, ini perusahaan saya, yang disebut Pak Rahmady terus,” kata Margaret.
Dalam dokumen Profil Perusahaan PT Mitra Cipta Agro berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, PT Mitra Cipta Agro berdiri pada 2017 berdasarkan SK Pengesahan bernomor AHU-0015259.AH.01.01.Tahun 2017 dengan notaris Metti Riyanti. Modal dasar pembentukan perseroan itu sebanyak Rp 1 miliar. Meski demikian, modal awal yang dipakai hanya Rp 800 juta atau 800 lembar saham. Total lembar saham ini dimiliki oleh tiga orang, yaitu Margaret, Lili Tjakra, dan Dewi Farida.
Perusahaan yang bergerak dalam bidang ekspor-impor pupuk ini berkedudukan di Gedung Mayapada Tower Lantai 11 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 28, Setiabudi, Jakarta. Awal berdiri, Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro adalah Rikky Tjakra. Dalam susunan pejabat perusahaan ini, Rikky dibantu satu komisaris utama dan dua komisaris. Adapun, Komisaris Utama ketika itu adalah Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji yang juga istri Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy.
Wijanto pertama kali menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan itu pada 2018. Dalam dokumen itu, Wijanto tak memiliki saham sepeser pun. Adapun, dari total 800 lembar saham, sebanyak 320 lembar atau senilai Rp 320 juta dimiliki oleh Margaret, Lily Tjakra memiliki 320 lembar atau senilai Rp 320 juta, dan Dewi Farida memiliki 160 lembar atau senilai Rp 160 juta.
Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KLBI PT Mitra Cipta Agro memiliki tiga kode, yaitu 46209, 46530, dan 46652. Kode 46209 perusahaan ini mencakup usaha perdagangan hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain. Adapun dalam perdagangan besar bahan baku, perusahaan ini menjual bahan baku pertanian, sisaan dan sampah pertanian, dan hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan serta tanaman sekaligus bibit.
Sementara itu, kode KBLI 46530 menunjukkan perusahaan ini juga mencakup usaha perdagangan mesin, peralatan, dan perlengkapan pertanian, seperti bajak, penyebar pupuk, penanaman biji, alat panen, alat penebah, mesin pemerah susu, mesin ternak unggas, dan mesin ternak lebah, dan traktor untuk pertanian sekaligus hutan. Kemudian, pada kode KLBI 46652 perusahaan ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian.