Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara bernama Andreas atas tuduhan tidak melaporkan harta kekayaannya secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rahmady Effendy dituding memiliki aset hingga Rp60 miliar hasil dari kerja sama bisnis dengan pengusaha bernama Wijanto Tirtasana pada 2017 hingga 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa Hukum Rahmady, Sahala Pangaribuan, menyebut tudingan terhadap kliennya itu bohong dan fitnah. Dia menyebut informasi tersebut hanya bersumber dari satu pihak yang sengaja dipelintir.
Hubungan Rahmady dan Wijanto bermula dari kerja sama bisnis di PT Mitra Cipta Agro yang dibangun pada 2017 silam. Pemegang saham perusahaan trading pupuk itu adalah Wijanto dan Margaret Christina Yudhi Handayani yang juga istri Rahmady.
Sahala menyebut pelaporan kliennya ke KPK tak lepas dari kasus hukum yang melibatkan Wijanto yang sedang ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Istri kliennya melaporkan Wijanto ke polisi atas dugaan penggelapan uang hasil keuntungan perusahaan periode 2017-2023 sebesar Rp60 miliar. Laporan ini terdapat dengan nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Tidak terlepas dari kasus hukum yang melibatkan Wijanto Tirtasana selaku terlapor. Saya juga pastikan tuduhan-tuduhan yang ada di konten berita yang muncul dilatarbelakangi oleh fitnah yang tujuan awalnya adalah agar ibu Margaret mencabut laporan polisi,” kata Sahala dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 10 Mei 2024. .
Sementara itu, Rahmady mengatakan laporan ke KPK itu merupakan upaya pemutarbalikan fakta. Dia menyebut Wijanto justru yang menggelapkan duit perusahaan sebesar duit Rp60 miliar. Adapun, uang itu merupakan hasil usaha PT Mitra Cipta Agro, perusahaan yang dikelola istri Rahmady dan Wijanto pada periode 2017-2023.
“Itu pemutarbalikan fakta. Seolah uang tersebut milik kami, padahal uang perusahaan yang digelapkan,” kata Rahmady saat dihubungi pada Jumat, 10 Mei 2024.
Rahmady menjelaskan temuan penggelapan itu berasal dari hasil audit internal PT Mitra Cipta Argo. Dalam temuan itu, Wijanto diduga menggelapkan uang Rp60 miliar dengan cara membeli sejumlah aset, seperti vila di Bali, ruko di Serpong, rumah di Puri Kembangan, mobil senilai miliaran rupiah, senjata api, dan sebagainya.
Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Rahmady terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022, dengan harta kekayaan Rp6.395.090.149. Nilai itu bertambah Rp735.753.000 atau meningkat 13 persen dari tahun sebelumnya, senilai Rp5.659.337.149.
Dari total kekayaan Rp6,3 miliar, Rahmady memiliki tanah dan bangunan senilai Rp900 juta dengan rincian tanah dan bangunan seluas 110 m2/54 m2 di Kota Surakarta, yang berasal dari hasil sendiri Rp 200 juta, serta tanah dan bangunan seluas 304 m2/235 m2 di Kota Semarang, yang juga hasil sendiri Rp 700 juta.
Kepala Bea Cukai Puwakarta itu juga tercatat memiliki mobil Toyota Hardtop Jeep tahun 1981 hasil sendiri senilai Rp 90 juta, Honda CRV tahun 2017 hasil sendiri Rp 245 juta dan satu unit motor Honda K1H02N14LO A/T tahun 2017, hasil sendiri Rp 8 juta.
Dari data LHKPN, Rahmady tercatat paling besar memiliki harta bergerak lainnya yang nilainya mencapai Rp3.248.000.000, surat berharga senilai Rp520 juta, kas dan setara kas Rp645.090.149, serta harta lainnya Rp 703 juta. Rahmady tercatat tidak memiliki hutang dalam LHKPN yang dilaporkannya
Pernah Disomasi untuk Cabut Laporan Polisi
Rahmady Effendy mengaku tak mengerti alasan dirinya dilaporkan ke komisi antirasuah itu. Dia mengklaim tak memiliki harga hingga Rp 60 miliar. “Saya sudah pensiun kalau punya harga segitu,” kata Rahmady saat dihubungi pada Jumat, 10 Mei 2024.
Kepala Bea Cukai Purwakarta itu menyebut dirinya pernah disomasi oleh Wijanto melalui pengacara pada Maret 2024 untuk melobi istrinya agar mencabut laporan polisi itu. Rahmady pun sempat menemui pengacara itu secara langsung untuk meminta alasan pencabutan laporan TPPU ini. “Intinya minta laporan dicabut, tidak diberikan alasan,” kata dia.