Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

21 Mei 2024 | 07.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta, baik yang sudah dilaporkan maupun yang belum dilaporkan oleh Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean. Dia berkata pemanggilan Rahmady juga mengkonfirmasi beberapa informasi yang mengemuka dalam pemberitaan di media massa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat dengan melakukan klarifikasi. Ada atau tidaknya indikasi TPK belum bisa disimpulkan," kata Ipi kepada TEMPO, Senin, 20 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menerangkan kejanggalan LHKPN Rahmady adalah tentang adanya pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan. Harta Rahmady di LHKPN hanya Rp6 miliar, tapi bisa memberikan pinjaman hingga Rp 7 miliar.

"Makanya hartanya Rp 6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp 7 miliar, kan, enggak masuk di akal ya," ujarnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan seperti dilansir dari Antara, Kamis, 16 Mei 2024.

Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas. Pelaporan ini bermula dari kerja sama antara kliennya, Wijanto Tirtasana dan istri Rahmady, berkaitan dengan ekspor impor pupuk sejak 2017.

Rahmady disebut meminjamkan uang senilai Rp 7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen di PT Mitra Cipta Argo pada 2017. Sementara LHKPN Rahmady di tahun itu hanya Rp 3,2 miliar.

Pahala mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan peraturan yang mengatur investasi pegawai Kementerian Keuangan di perusahaan. Dalam aturan tersebut diatur mana jenis perusahaan yang diperkenankan dan mana yang tidak diperkenankan. "Kami akan klarifikasi, karena istrinya ini yang komisaris utama. Jadi nama PT, kan, enggak disebut. Nanti kami lihat di situ," ujarnya.

Kementerian Keuangan pun telah membebastugaskan Rahmady dari jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta sejak 9 Mei 2024. Keputusan tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, istri Rahmady Effendy melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 60 miliar.

MUTIA YUANTISYA | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus