Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

11 Mei 2024 | 06.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menyebut laporan terhadap dirinya ke KPK adalah upaya pemutarbalikan fakta. Seorang pengacara bernama Andreas melaporkan Rahmady ke KPK atas tuduhan tidak melaporkan harta kekayaannya secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut sang pengacara, Rahmady Effendy memiliki aset hingga Rp 60 miliar, hasil dari kerjasama bisnis dengan pengusaha bernama Wijanto Tirtasana sejak 2017 hingga 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rahmady mengatakan, Wijanto justru telah menggelapkan duit perusahaan sebesar Rp 60 miliar. Uang itu merupakan hasil usaha PT Mitra Cipta Agro, perusahaan yang dikelola Wijato dan istri Rahmady. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Itu pemutarbalikan fakta. Seolah uang tersebut milik kita, padahal uang perusahaan yang digelapkan,” kata Rahmady saat dihubungi pada Jumat, 10 Mei 2024. 

Rahmady menjelaskan temuan penggelapan itu berasal dari hasil audit internal PT Mitra Cipta Argo. Dalam temuan itu, Wijanto diduga menggelapkan uang Rp 60 miliar dan melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah aset, seperti Villa di Bali, ruko di Serpong, rumah di Puri Kembangan, mobil senilai miliaran rupiah. 

Dia menyebut hasil audit internal perusahaan itu juga telah diserahkan ke Polda Metro Jaya sebagai bukti dalam laporan istri dan koleganya di PT Mitra Cipta Argo. Wijanto dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU

“Istri saya dan rekan bisnisnya telah melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Desember 2023,” kata dia. 

Alasan Rahmady Dilaporkan ke KPK

Pengacara Wijanto, Andreas mengatakan kliennya dan Rahmady Effendy Hutahaean alias REH menjalin kerja sama bisnis jasa ekspor impor pupuk sejak 2017. "Tahun 2017 klien saya meminjam uang kepada REH senilai Rp 7 miliar," kata Andreas dikonfirmasi Tempo, Rabu, 8 Mei 2024.

Andreas mengatakan pinjaman itu digunakan membangun perusahaan jasa ekspor impor pupuk bernama PT Mitra Cipta Agro. Menurut Andreas, Rahmady memberikan pinjaman itu dengan perjanjian secara lisan bahwa pengembalian pinjaman dilakukan dengan membayar bunga Rp 75 juta setiap bulan.

"Selain itu ada juga syarat agar istri REH dijadikan komisaris utama dan pemegang saham 40 persen," kata Andreas.

Setelah perusahaan itu berjalan, kata Andreas, kliennya diminta membayar sejumlah uang kepada beberapa CV tanpa alasan. Selain itu, Wijanto diminta membayar clearence bea cukai ketika barang tiba di pelabuhan. 

Menurut pengacara itu, kliennya tidak tahu kalau REH merupakan seorang pejabat Bea Cukai. Sebab, Rahmady mengaku sebagai karyawan swasta. "Setelah timbul masalah klien kami dikeluarkan dari perusahaan, baru tahu ternyata REH adalah pejabat Bea Cukai," kata Andreas.

Wijanto merasa jengkel ketika dikeluarkan dari perusahaan itu pada 2023 melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Lewat pengacaranya, dia melaporkan Rahmady ke KPK dengan tuduhan tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya.

Alasannya, dalam LHKPN 2017 yang dilaporkan Kepala Bea Cukai Purwakarta itu, nominalnya hanya Rp 3,2 miliar. Pada 2022, total harta Rahmady hanya Rp 6,3 miliar. "Lantas uang Rp 7 miliar yang dipinjamkan itu duit dari mana?" kata Andreas. 

Andreas melaporkan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy ke KPK pada Jumat, 3 Mei 2023. Selain ke KPK, Andreas juga melaporkan Rahmady ke Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Polda Metro Jaya.

Pilihan Editor: Diduga Dikejar dan Ditimpuk ODGJ, Wanita di Bekasi Luka di Kepala hingga 10 Jahitan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus