Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan, diizinkan buka dengan syarat kapasitas maksimal 60 persen dengan waktu operasional sampai pukul 21.00 selama PPKM Level 3 untuk mengendalikan kenaikan kasus Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh sektor publik, termasuk pusat perbelanjaan atau mal dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
"Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," bunyi peraturan Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Sementara itu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan, boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia enam sampai dengan 12 tahun.
Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama tujuh hari mulai 15 hingga 21 Februari 2022, melalui Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan, serta membekali diri dengan pengetahuan terkait upaya pencegahan dan penanganan jika terinfeksi Covid-19.
"Insya Allah, dengan kedisiplinan, dengan kerja sama, dengan kolaborasi seperti yang telah kita lakukan sebagai warga Jakarta, maka kita akan bisa melewati gelombang Omicron ini dengan baik, dengan cepat, dan Insya Allah sehat, selamat. Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di manapun kita berada," kata Gubernur DKI Jakarta Anies di Kantor Balai Kota Jakarta, pada Rabu, 16 Februari 2022.
Keputusan Gubernur itu menetapkan selama masa PPKM Level 3 setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Selama PPKM Level 3 Pemprov DKI Jakarta mewajibkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, termasuk dengan akses tempat umum, tempat ibadah, hotel, tempat makan, kantor dan transportasi publik dengan PeduliLindungi, dan hanya status Hijau yang bisa masuk kecuali orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan.