Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jakarta Mati Lampu, Gardu Listrik di Fatmawati Meledak

Gardu listrik di sekitar traffic light Fatmawati arah Blok M, Jakarta Selatan terbakar dan meledak pada Ahad siang.

1 November 2020 | 14.44 WIB

Gardu listrik di sekitar traffic light Fatmawati arah Blok M, Jakarta Selatan terbakar pada Ahad siang, 1 November 2020. Foto: Twitter @TMCPoldaMetro
Perbesar
Gardu listrik di sekitar traffic light Fatmawati arah Blok M, Jakarta Selatan terbakar pada Ahad siang, 1 November 2020. Foto: Twitter @TMCPoldaMetro

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Gardu listrik di sekitar traffic light Fatmawati arah Blok M, Jakarta Selatan terbakar dan meledak pada siang ini, Ahad, 1 November 2020. Informasi ledakan gardu listrik tersebut disampaikan oleh akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Hati-hati bagi pengendara bila melintas karena masih penanganan Polri," bunyi potongan keterangan dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, Ahad siang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan, Komisaris Sri Widodo mengatakan pihaknya masih melakukan pengamanan di lokasi. Dia tidak mengetahui penyebab gardu listrik tersebut meledak saat sebagian Jakarta mengalami pemadaman listrik atau mati lampu akibat gangguan SUTET siang ini. 

"Kejadian siang tadi, sebelum hujan," kata dia.

Baca juga: Mati Lampu di Jakarta dan Bekasi Disebabkan Gangguan SUTET, PLN Minta Maaf

Sementara itu, General Manager PLN UID Jaya Doddy B. Pangaribuan mengaku belum menerima informasi soal gardu listrik yang meledak itu. Namun menurut dia, petugas akan segera datang ke lokasi. "Kami tindak lanjuti," kata Doddy. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus