Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono akan menempati posisi Wakil Jaksa Agung. Dia akan menggantikan Sunarta yang pensiun bulan depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengonfirmasi hal ini. "Iya, benar," ujar dia lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Rabu, 19 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Harli juga membenarkan bahwa Sunarta akan pensiun per 1 Juli 2024.
Sebelumnya, Feri Wibisono enggan menanggapi kabar dirinya diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung. "Tunggu saja pemberitahuan dari Kapuspenkum," ucap Feri pada Tempo, Selasa malam, 18 Juni 2024.
Berdasarkan UU Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung berperan untuk membantu dan bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung. Adapun Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung.
Sementara yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda, atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karier.
Siapa Pengganti Feri sebagai Jamdatun?
Harli mengatakan yang akan menggantikan Feri Wibisono sebagai Jamdatun adalah Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Narendra Jadna.
Narendra menjabat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung sejak 19 Maret 2024. Narendra sempat menempati jabatan strategis seperti Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Bali, Kajati DKI Jakarta, dan lain-lain.
Harli menuturkan bahwa Feri dan Narendra akan resmi menempati jabatan baru pada bulan depan. Namun, dia tak merincikan kapan tanggalnya. "Rancana bulan depan (dilantik)."