Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jasamarga Ungkap Asal Besi Menancap di Tol MBZ Bikin Puluhan Mobil Pecah Ban

Jasamarga siap mengganti ganti rugi pengemudi mobil yang mengalami pecah ban di Tol MBZ, dengan melengkapi sejumlah dokumen.

22 Oktober 2023 | 22.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021. Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jasa Marga mengungkap asal muasal besi yang membuat puluhan mobil alami pecah ban di Jalan Tol layang Jakarta-Cikampek atau Tol Mohamed Bin Zayed  (Tol MBZ) pada Jumat sore, 20 Oktober 2023. Adapun dalam peristiwa yang viral di media sosial itu, sebanyak 21 mobil alami pecah ban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Material besi tersebut bukan berasal dari elemen jembatan, melainkan berasal dari luar yang berbentuk obeng dan tertancap di karet expansion joint (sambungan jembatan)," kata General Manager Operasi dan Pemeliharaan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, Desti Anggraeni dalam keterangan resmi tertulis, Minggu, 22 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Desti memastikan pihaknya sudah melakukan pencabutan besi yang menancap pada sambungan jembatan tersebut. Pengecekan berulang juga sudah dilakukan di KM 10 hingga KM 48 Jalan tol MBZ guna memastikan tak ada lagi besi yang menancap.

Selain itu, Desti menambahkan, pihaknya siap membayar ganti rugi pengendara mobil yang kendaraannya mengalami pecah ban dalam peristiwa tersebut. Pengajuan klaim ganti rugi bisa dilakukan korban sesuai prosedur yang berlaku.

Adapun batas pengajuan klaim ganti rugi, yakni 3X24 jam terhitung sejak saar peristiwa itu terjadi, Jumat, 20 Oktober 2023.

"Sejumlah dokumen administasi sebagai syarat kelengkapan klaim, yaitu Laporan atau Berita acara kerusakan secara tertulis dari Operasional area Jalan Layang MBZ, Identitas Diri, Dokumentasi Kerusakan, Surat Keterangan Kepolisian, perkiraan biaya kerugian yang diterbitkan oleh bengkel resmi, bukti tanda terima transaksi tol atau bukti histori transaksi di jalan tol serta nomor rekening pengguna jalan penerima klaim," ujar Desti.

Sebelumnya, peristiwa itu terekam kamera warga dan viral di media sosial. Berdasarkan video yang beredar, sejumlah mobil tampak berhenti di pinggir tol MBZ, karena alami pecah ban. Pengendara terlihat mengganti ban mobilnya yang pecah.

Hasil pengecekan petugas Jasamarga, kata Desti, pihaknya menemukan material besi menancap pada sambungan jalan di lajur 1 KM 18. Besi itu yang membuat 21 mobil mengalami pecah ban.

"JJC (PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek) memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut," ujar Desti. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus