Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar dapat dilaksanakan setelah dua tahun peraturan tersebut disahkan DPRD setempat.
Wakil Bupati Tangerang Mad Romli mengatakan sosialisasi Peraturan Daerah No. 18 tahun 2018 itu bertujuan memberikan pemahaman, pengetahuan dan dampak dari rokok. "Dampaknya juga kepada perokok aktif dan pasif, maka perlu ada pemahaman dan wawasan karena pada hakekatnya merokok adalah merusak kesehatan," kata Romli di Tangerang, Jumat 14 Februari 2020.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang itu mengatakan sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tentang bahaya merokok bagi masyarakat. Hal itu, katanya agar dapat dipatuhi dan tidak merokok pada areal publik karena sudah ada Perda yang melarang.
Menurut dia, untuk masa mendatang akan diperlakukan sanksi administratif bagi para pelanggar KTR dengan harapan para perokok aktif nantinya dapat lebih menghormati.
Perokok aktif, katanya, harus menghormati lingkungan sekitar dan juga masyarakat yang tidak merokok demi mewujudkan masyarakat yang sehat sesuai visi dan misi pemerintah daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desiriana mengatakan upaya ini merupakan awal yang baik dengan sosialisasi. Dia menambahkan nantinya dapat memberikan dampak positif dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Tangerang.
Mantan Dirut RSUD Kabupaten Tangerang itu mengatakan sosialisasi Perda ini merupakan komitmen bersama dalam inisiasi kawasan tanpa rokok guna meningkatkan kesejahteraan serta derajat kesehatan masyarakat.
Program sosialisasi dapat terlaksana lebih optimal bila semua pihak berperan aktif mematuhi larangan merokok terutama pada areal publik.
Sosialisasi Perda Kawasan tanpa Rokok itu bersamaan dengan dibentuknnya Satgas (Satuan Tugas) KTR Kabupaten Tangerang diikuti berbagai pihak terkait lainnya dan unsur tokoh masyarakat. Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 903/Kep.938-Huk/2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini