Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberi bantuan hukum kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan yang terjerat kasus era Ahok. Teguh ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus Waduk Rorotan.
Baca: Jadi Tersangka, Kadis Tata Air DKI Sebut Jalankan Perintah Ahok
“Tentu ada bantuan hukum,” kata Anies di Balai Kota, Kamis, 30 Agustus 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anies mengatakan, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI juga telah mendampingi dan membantu sejak Teguh Hendarwan diperiksa sebagai saksi sebelumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anies, Teguh juga telah berkoordinasi dengan dirinya pekan lalu usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan itu, Anies memastikan akan terus membantu Teguh hingga kasus lama yang terjadi pada masa pemerintahan Ahok tersebut selesai.
“Bahkan pas pemeriksaan, Teguh sudah melapor ke saya sejak minggu lalu, bantuan hukum saat proses pemeriksaan biro hukum pun ikut,” kata Anies.
Warga Jakarta bernama Felix Tirtawidjaja melaporkan Teguh Hendarwan pada 22 Februari 2017. Laporannya tercatat dalam LP/924/II/2017/PMJ/Ditreskrimum. Teguh disangkakan Pasal 170 atau Pasal 406 atau Pasal 167 atau Pasal 389 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Teguh Hendarwan dipanggil Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Agustus 2018 sebagai tersangka melalui surat panggilan yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Komisaris Besar Nico Afinta.
Dalam surat itu, perkara yang menjerat Kepala Dinas Sumber Daya Air ini adalah dugaan tindak pidana perusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak, dan atau memindahkan dan atau membuang barang, sesuai dengan Pasal 170 dan atau Pasal 406 dan atau Pasal 167 dan atau Pasal 389 KUHP.
Baca: DPRD Minta Anggaran ke Anies Baswedan, Simak Saat Ahok Menolak
Kasus itu terjadi pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Agustus 2016, di Rawa Rorotan, Cakung Timur, Jakarta Timur. Penetapan tersangka Teguh oleh Polda Metro Jaya berdasarkan gelar perkara pada 20 Agustus 2018. Dalam surat itu, Polda telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi, serta melihat bukti dan dokumen yang disita serta melihat petunjuk dan kesesuaian alat bukti.