Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih mewajibkan para penumpang kereta api menggunakan masker, baik di stasiun maupun di dalam kereta. Ketetapan ini berlaku seiring keputusan Presiden Joko Widodo yang hanya membolehkan masyarakat beraktivitas di luar ruangan tanpa mengenakan masker. "Baik itu di stasiun maupun di atas kereta tetap harus menggunakan masker," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Rabu, 18 Mei 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eva menambahkan, sesuai dengan syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, maka pengguna transportasi seperti kereta api juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Menurut dia, masker yang digunakan juga harus masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. "Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," ujar Eva.
Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat, misalnya, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Selain itu, suhu badan kata Eva juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celsius. "KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan kereta api jarak jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma," ucap Eva.
Presiden Jokowi memperbolehkan masyarakat beraktivitas di luar ruangan tanpa mengenakan masker. Hal ini, menurut Jokowi, melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah jauh lebih terkendali. Meskipun diperbolehkan, Jokowi mensyaratkan beberapa hal dari kebijakan tersebut.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan," kata Jokowi dalam konferensi pers secara daring pada Selasa, 17 Mei 2022.
Selain itu, Jokowi menyarankan agar masyarakat yang berusia lanjut dan memiliki komorbid tetap mengenakan masker saat beraktivitas. Ia juga mewajibkan masker bagi masyarakat yang memilki gejala batuk dan pilek.
"Yang kedua bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR mau pun antigen," ujar Jokowi.