Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kakorlantas Sebut Rencana Penggunaan Pelat Nomor Putih Tak Membebani Masyarakat

Pelat nomor putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing, dan badan internasional.

21 Januari 2022 | 12.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi plat nomor putih. Instagram/@Polantasindonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) Irjen Firman Shantyabudi mengatakan bahwa rencana penggunaan pelat nomor putih untuk kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak akan membebani masyarakat. Penggantian warna dasar pelat nomor dari hitam ke putih ini dijadwalkan diterapkan di tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami pastikan masyarakat tidak akan terbebani lagi dari penggantian warna pelat ini. Mekanismenya sama dengan penggunaan pelat nomor berwana hitam," kata Firman saat mengunjungi Kantor Tempo, Kamis, 20 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Firman, saat ini Korlantas Polri sudah melakukan pengadaan material untuk pelat nomor berwarna dasar putih ini. Adapun yang nantinya akan pertama kali mendapatkan pelat nomor putih ini adalah mobil-mobil baru.

"Jadi kami proyeksikan mobil baru akan mendapatkan pelat nomor putih ini. Sementara untuk mobil lama, harus menunggu masa berlaku pelat hitamnya habis. Jadi kami lakukan bertahap," tutur dia.

Firman berharap penerapan pelat nomor putih ini bisa terealisasi di semua kendaraan dalam waktu 5 tahun ke depan. Sehingga setelah 5 tahun itu, seluruh kendaraan pribadi di Indonesia sudah menggunakan pelat nomor putih.

Sebelumnya Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin mengatakan penggunaan pelat nomor putih ini akan diberlakukan mulai Maret 2022. Nantinya seluruh kendaraan kepemilikan pribadi akan menggunakan TNKB berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.

"Kalau saya perkirakan sebenarnya bulan Maret sudah bisa kami berlakukan, karena TNKB lama berwarna hitam itu saat ini persediaannya sudah menipis. Tapi saya tidak mau berspekulasi, jadi bisa jadi nanti baru diterapkan pertengahan tahun ini," kata Taslim saat dihubungi Tempo beberapa waktu lalu.

Menurut Taslim, saat ini persiapan pemberlakuan pelat nomor putih ini sudah dalam proses pelelangan mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa dari pemerintah. Namun Korlantas Polri masih menunggu persediaan TNKB berwarna hitam habis, yang diprediksi baru akan habis mulai Maret 2022.

"TNKB hitam itu materialnya diadakan menggunakan anggaran pemerintah. Jadi mau tidak mau harus kami habiskan terlebih dahulu. Nanti setelah TNKB lama habis, barulah kami akan gunakan TNKB berwarna dasar putih," ujar dia.

Sebagai informasi, pergantian warna pelat nomor ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal 45 disebut bahwa akan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni putih, kuning, merah, dan hijau.

Pelat nomor putih dengan tulisan hitam akan ditujukan bagi kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional. Sedangkan warna kuning dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan umum.

Sementara pelat nomor merah dengan tulisan putih ditujukan bagi kendaraan instansi pemerintah. Lalu yang terakhir, pelat nomor hijau tulisan hitam akan digunakan pada kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Baca juga: Penggunaan Pelat Nomor Putih pada Kendaraan akan Berlaku Mulai Maret 2022

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus