Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tilang Elektronik atau biasa disebut Electronic Traffic Law Enforcement ETLE sudah berlaku di sejumlah daerah di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tilang elektronik mulai diberlakukan sejak 23 Maret lalu. ETLE bertujuan untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada beberapa pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik atau ETLE, di antaranya yaitu:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak memakai helm yang berstandar SNI
3. Memainkan gawai saat berkendara
4. Menggunakan plat palsu
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman.
Pelanggar ini akan dikenakan denda mulai Rp 250.000 sampai dengan Rp 750.000.
Lalu bagaimanakah proses tilang ini terjadi? Berikut penjelasan mengenai ETLE dan hal yang perlu dilakukan jika terkena tilang elektronik sesuai prosedur yang berlaku.
1. Kamera ETLE yang terpasang di jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.
2. Data kendaraan akan dikirim ke back office ETLE.
3. Petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
4. Petugas akan menerbitkan surat konfirmasi yang akan dikirim ke alamat pengendara yang melanggar. Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
5. Pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
6. Terakhir, petugas akan menerbitkan bukti tilang elektronik untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK secara otomatis akan diblokir.
WINDA OKTAVIA