Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kamus Tilang Elektronik: Pelanggaran yang Direkam dan Prosedur Bukti Tilang

Polri telah menerapkan tilang elektronik di 12 polda, ketahui jenis pelanggaran yang direkam dan prosedur penerbitan bukti tilang.

26 Maret 2021 | 14.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Pipit Witianingsih (kiri) menjelaskan sistem kerja layar pantau lalu lintas di Traffic Management Centre (TMC) Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa 23 Maret 2021. Polres Pekalongan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dilakukan serentak secara nasional dengan memasang kamera pengawas di empat titik di pusat kota dan pantura Kabupaten Pekalongan dan memasang kamera portabel yang terpasang di helm petugas polisi lalu lintas. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tilang Elektronik atau biasa disebut Electronic Traffic Law Enforcement ETLE sudah berlaku di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tilang elektronik mulai diberlakukan sejak 23 Maret lalu. ETLE bertujuan untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada beberapa pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik atau ETLE, di antaranya yaitu:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak memakai helm yang berstandar SNI

3. Memainkan gawai saat berkendara

4. Menggunakan plat palsu

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman.

Pelanggar ini akan dikenakan denda mulai Rp 250.000 sampai dengan Rp 750.000.

Lalu bagaimanakah proses tilang ini terjadi? Berikut penjelasan mengenai ETLE dan hal yang perlu dilakukan jika terkena tilang elektronik sesuai prosedur yang berlaku.

1. Kamera ETLE yang terpasang di jalan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor.

2. Data kendaraan akan dikirim ke back office ETLE.

3. Petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

4. Petugas akan menerbitkan surat konfirmasi yang akan dikirim ke alamat pengendara yang melanggar. Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

5. Pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

6. Terakhir, petugas akan menerbitkan bukti tilang elektronik untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK secara otomatis akan diblokir.

WINDA OKTAVIA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus