Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kantor Pinjaman Online Ilegal Digerebek, Polisi Tangkap 56 Karyawan

Polisi sedang mengembangkan kasus itu untuk mengetahui pemilik kantor pinjaman online ilegal itu.

14 Oktober 2021 | 11.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pinjaman online. Freepik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Wisnu Wardana menerangkan puluhan orang yang ditangkap dalam penggerebekan kantor pinjaman online alias pinjol ilegal di Jakarta Barat kemarin masih menjalani pemeriksaan. Wisnu enggan membeberkan jumlah orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami mau dalami dulu berapa tersangkanya. Kemarin ditangkap 56 orang, sekarang diperiksa," ujar Wisnu saat dihubungi, Rabu, 14 Oktober 2021.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usaha pinjaman online ilegal itu berkantor di salah satu ruko di Jakarta Barat. Kantor itu tanpa plang nama, sehingga terlihat seperti ruko kosong dari luar. "Sore ini akan kami rilis, ya," kata Wisnu. 

Penggerebekan kantor usaha pinjaman online ilegal itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberantas pinjol ilegal. "Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi. 

Sebelum penggerebekan, polisi terlebih dahulu mengecek legalitas kantor itu di OJK. Setelah dipastikan kantor pinjaman online itu ilegal dan tidak terdaftar, polisi langsung menggerebek. 

"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," kata Hengki. Polisi sedang mengembangkan kasus itu untuk mengetahui pemilik kantor pinjaman online ilegal itu. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus