Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 1.297 tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah Papua belum melaksanakan pencoblosan. Selain persoalan distribusi, polemik konflik sosial pada pelaksanaan sistem noken membuat pencoblosan juga tertunda di sejumlah daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolda Papua Inpesktur Jenderal Mathius D. Fakhiri mengatakan pencoblosan telah berlangsung di 13.916 dari total 15.213 TPS di wilayah Papua. Menurut dia, kendala pelaksanaan banyak terjadi di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan yang menggunakan sistem noken.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fakhiri menuturkan ada 1.172 TPS di Papua Tengah dan 91 TPS di Papua Pegunungan yang belum melaksanakan pemilu. “Sistem noken ini kental dengan kerawanan (konflik sosial). Seperti di Puncak Jaya, ada tarik ulur perebutan suara massa sehingga (pencoblosan) tidak bisa dilaksanakan,” katanya melalui keterangan tertulisnya Rabu, 15 Februari 2024.
Menurut dia, di daerah Mamberamo Raya ada 4 Distrik yang belum mencoblos. “Itu, kan karena tidak ada helikopter untuk bawa logistik ke sana, juga di beberapa wilayah lain di pegunungan karena masalah transportasi dan juga cuaca,” ucapnya.
Fakhiri mengatakan ada 697 dari 811 jumlah TPS di Kabupaten Puncak Jaya yang harus melakukan pencoblosan susulan. Pencoblosan susulan lainnya juga harus dilakukan 383 dari 463 jumlah total TPS di Kabupaten Intan Jaya serta 92 dari 499 total TPS di Kabupaten Paniai.
Adapun daerah lain, seperti di Papua Pegunungan yang juga menggunakan sistem noken, 87 dari 1.083 TPS di Kabupaten Tolikara dan 4 dari 1.034 TPS di Kabupaten Jayawijaya harus melakukan pencoblosan ulang. “Tapi, kami bersyukur gangguan dari kelompok kriminal bersenjata tidak ada,” ujar dia .
Sementara itu, kendala pelaksanaan lainnya di Kabupaten Paniai, terjadi karena insiden perusakan kotak suara saat pendistribusian pada Senin, 12 Februari 2024. Saat itu, kata dia massa membakar dan membongkar kotak suara karena kesalahpamaham perihal kelengkapan logistik.
Menurut data yang diperoleh 1.297 TPS yang belum melaksanakan pencoblosan berasal dari 3 Provinsi, yakni Provinsi Papua sebanyak 34 TPS, yang tersebar di Kabupaten Keerom 1 TPS, Kabupaten Mamberamo Raya 16 TPS, Kabupaten Sarmi 8 TPS dan Kabupaten Waropen sebanyak 9 TPS.
Termasuk Provinsi Papua Tengah sebanyak 1.172 TPS yang tersebar di Kabupaten Paniai 92 TPS, Kabupaten Intan Jaya 383 TPS dan Kabupaten Puncak Jaya sebanyak 697 TPS.
Sedangkan untuk Provinsi Papua Pegunungan sebanyak 91 TPS yang tersebar di Kabupaten Jayawijaya 4 TPS dan 87 TPS di Kabupaten Tolikara.