Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri akan terdiri dari tiga direktorat. Presiden Joko Widodo sebelumnya membentuk Kortas Tipikor Polri melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 pada 15 Oktober lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Listyo menyampaikan tiga direktorat di bawah Kortas Tipikor Polri adalah Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset. “Kami berharap dengan adanya Kortas Tipikor, upaya pemberantasan korupsi dapat semakin maksimal,” kata Listyo melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Listyo, Kortas Tipikor adalah bagian dari upaya kolaboratif dalam memberantas korupsi. Listyo mengatakan korps antirasuah tersebut akan bekerja sama dengan institusi lainnya yang juga menangani tindak pidana korupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Listyo menyampaikan bahwa pembentukan Kortas Tipikor sudah sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto. Polri, kata dia, berkomitmen untuk mendukung arahan presiden dalam menekan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid itu ditandatangani pada 15 Oktober 2024.
Pada Pasal 20A Ayat (2) tertulis, Kortas Tipikor bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang, serta menelusuri dan mengamankan aset dari tindak pidana tersebut.
Kortas Tipikor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Di bagian lampiran disebutkan, kepala korps ini adalah pejabat tinggi bintang dua berpangkat Inspektur Jenderal atau Irjen.
Adapun, ia akan dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor atau Wakakortastipidkor. Tugas wakil tersebut diemban oleh seorang dengan pangkat jenderal bintang satu atau brigadir jenderal.