Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dapat beroperasi sementara sembari menunggu pembaruan izin perusahaan. Menurut dia, PT KCN harus mengurus izin lingkungan baru di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Selama mereka mengurus perbaharuan izin ke KLHK, mereka dapat melakukan operasional sementara yang diterbitkan oleh KSOP Marunda," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, sekitar 100 orang pekerja di Pelabuhan Marunda menuntut PT KCN beroperasi lagi pasca pemerintah DKI mencabut izin lingkungan perusahaan. Para pekerja mempertanyakan pelabuhan lain yang tetap beroperasi, padahal izinnya juga dicabut.
“Pencemaran ada terus, setelah tujuh bulan KCN ditutup. Kami juga minta hak kami," ucap Ketua II Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) Munif saat unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023.
Ada empat syarat yang harus dipenuhi PT KCN untuk bisa beroperasi sementara waktu. Pertama, menyampaikan surat pernyataan akan melaksanakan sanksi administratif paksaan pemerintah tentang perbaikan dokumen lingkungan hidup.
Kedua, mengelola lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga, melapor secara berkala ke instansi terkait. Keempat, memperoleh izin operasional atau usaha sementara dari KSOP Marunda.
Asep menuturkan PT KCN telah diberi sanksi administratif. Sebab, perusahaan itu tidak mengelola lingkungan sesuai dengan izin yang diberikan pada 2014 untuk aktivitas bongkar muat batu bara.
"Dan tidak melaksanakan sanksi administrasi paksaan pemerintah yang diberikan tahun 2022," ujar dia.
Untuk mempercepat penerbitan izin operasional PT KCN, Dinas Lingkungan Hidup sudah menerbitkan sanksi administratif paksaan pemerintah soal kegiatan pembangunan dan operasional dermaga PT KCN. Sanksi itu berisi untuk mengoreksi dokumen lingkungan hidup perusahaan.
Asep menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian LHK agar pembaruan persetujuan lingkungan PT KCN dipercepat. Selain itu, urusan izin usaha atau operasional juga menjadi wewenangnya pemerintah pusat dengan mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
"Sehingga penerbitan persetujuan lingkungannya kewenangannya berada di tingkat pemerintah pusat (KLHK). Oleh karena itu, mereka harus memperbaharui izin lingkungan ke KLHK," terang dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.