Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto buka suara soal polusi debu batu bara yang kembali melanda Rusun Marunda. Asep menyatakan PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) tidak lagi beroperasi dan sedang mengurus izin lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebelumnya aktivitas bongkar muat PT KCN diduga sebagai sumber debu batu bara yang ditemukan di Rusun Marunda dan sekitarnya.
Pemjelasan itu disampaikan Asep menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Nova Harivan Paloh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KCN ini memang update terakhir hingga saat ini sudah tidak beroperasi lagi. Tim kami juga sudah mengecek ke sana hingga saat ini pemilik atau perusahaan sedang membuat izin lingkungan di KLHK," kata Asep dalam rapat kerja di Gedung DPRD DKI, Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nova Paloh menanyakan kondisi warga Rusun Marunda di Jakarta Utara yang saat ini kembali dikepung polusi debu batu bara. Dia meminta Dinas LH untuk mengecek aktivitas industri di daerah itu. Sebab, fenomena ini pernah terjadi tahun lalu yang menyebabkan ada korban.
Oleh karena itu, Nova kembali mempertanyakan status PT KCN yang dikhawatirkan kembali beroperasi meski sudah dijatuhi sanksi.
Merespons hal itu, Asep menyampaikan saat ini pun PT KCN menjalani proses pengecekan limbah dan B3 di KLHK.
Soal keluarga korban debu batu bara dari aktivitas bongkar muat batu bara, Asep mengatakan, PT KCN sudah bertanggungjawab. "Terakhir saya dapat infonya pihak KCN sudah mulai banyak membantu warga rusun Marunda. Kemarin juga mereka membantu penyediaan air bersih. Itu yang sudah terlaporkan ke kami," ucapnya.
Tahun lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin lingkungan kegiatan bongkar muat PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) buntut polusi debu batu bara di Marunda. Pencabutan izin ini merujuk pada Surat Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif.