Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

PT KCN Telah Penuhi 18 Poin Perbaikan Lingkungan dari 32 Perintah Sanksi Pemprov DKI

Dinas Lingkungan Hidup telah mencabut izin lingkungan PT KCN yang jadi penyebab polusi batu bara. Diminta memenuhi 32 poin perbaikan lingkungan.

27 Juli 2022 | 15.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan usaha pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN) menyatakan telah memenuhi 18 kewajiban perbaikan lingkungan sesuai dengan ketentuan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami berharap langkah yang sudah kami tempuh dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kami secara berkala dan konsisten akan menyampaikan kemajuan," kata Ketua Tim Penanganan Lingkungan Hidup PT KCN, Erick Satyamulya, dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Antara, Rabu, 27 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemenuhan 18 dari 32 kewajiban itu dilakukan pasca surat penghentian sementara operasi yang disampaikan pada 1 Juli 2022 oleh pihak Suku Dinas kepada PT KCN.

Beberapa kewajiban yang sudah dilaksanakan yakni pemasangan polynet sementara pada area pier satu sepanjang 150 meter untuk tahap pertama dan pemasangan 600 meter tahap kedua.

Selain itu, perseroan juga telah melakukan pembangunan fasilitas tempat cuci roda truk yang sudah diselesaikan. Selanjutnya, PT KCN akan melakukan pembenahan setelah uji coba yang telah dilakukan.

Hal tersebut bertujuan agar mesin dapat diperbaiki sehingga pencucian lebih optimal dengan waktu yang lebih cepat untuk menghindari antrean truk.

"Selain itu, juga sudah dilakukan pemasangan terpal pada 'stockpile' batubara. KCN menyediakan terpal kepada pelanggan sebanyak 40 lembar ukuran 20x10 meter dan 15 lembar dengan ukuran 30x20 meter yang telah dipasang mulai 7 Juli lalu," jelas Erick.

Pekerja menunjukkan batu bara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Perseroan juga telah melakukan pemungutan ceceran batu bara yang ada di sekitar lokasi. Ceceran tersebut dikumpulkan dalam satu tempat untuk selanjutnya dipindahkan dari area PT KCN.

Erick juga memastikan akan melaporkan semua progres pemenuhan kewajiban kepada pemerintah secara berkala.

Dia berharap upaya-upaya tersebut dapat membantu Pemerintah Kota Jakarta Utara dalam menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar.  "Kami akan terus melakukan pemenuhan sisa kewajiban yang ada sehingga dalam waktu dekat keseluruhannya dapat rampung dipenuhi," jelas dia. 

Pemprov DKI cabut izin PT KCN

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin lingkungan kegiatan bongkar muat PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) buntut polusi debu batu bara di Marunda. Pencabutan izin ini merujuk pada Surat Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menjelaskan surat keputusan ini diterbitkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"SK ini diterbitkan juga dengan pertimbangan proporsi item yang diperbaiki/dikerjakan selama periode sanksi administratif tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh PT KCN,” ujar dia dalam keterangan tertulis pada Senin, 20 Juni 2022. 

Asep mengatakan selama masa periode pengenaan sanksi, DLH DKI Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara secara aktif memantau dan mengawasi langkah-langkah yang dilakukan PT KCN.

Warna mendandatangani deklarasi dan Pernyataan Sikap Forusm Masyarakat Rusunawa Marunda dan sekitarnya (F-MRM) terkait pencemaran debu batu bara oleh PT Karya Cipta Nusantara (KCN), Cilincing, Jakarta Utara, 20 Februari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra

Menurut Asep, PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muatnya karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku. Dasar hukumnya, kata Asep, berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami pun telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Marunda untuk dapat mendukung langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.  

Asep menjelaskan Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf e diterapkan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah. Dia berharap ke depan semakin banyak pengusaha di Jakarta dapat lebih peduli terhadap lingkungan.

“Salah satunya dengan memaksimalkan upaya pencegahan pencemaran udara. Alhamdulillah, pihak-pihak tersebut mendukung ikhtiar ini."

KCN harus menjalkan 32 poin perbaikan lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menetapkan PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) terbukti menyebabkan polusi debu batu bara di lingkungan sekitarnya. Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan perusahaan itu harus menjalankan 32 poin untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup.

Rincian 32 butir tersebut tertuang dalam dokumen lingkungan hidup perusahaan Nomor: 066/-1.774.152 tertanggal 20 September 2012. Dokumen ini berisikan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL) oleh PT KCN.

Aktivitas bongkar muat batu bara di dermaga KCN Marunda, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Pemerintah Indonesia melarang perusahaan untuk melakukan ekspor batu bara selama satu bulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. TEMPO/Tony Hartawan

"PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item," kata Achmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Maret 2022.

Dalam surat paksaan pemerintah mewajibkan PT KCN untuk membersihkan sisa batu bara yang berceceran di di lokasi aktivitas pembakaran. Dinas LH DKI memberikan tenggat waktu kepada perusahaan pengelola pelabuhan itu agar mengeksekusi sanksi tersebut.

"Diharapkan dengan menjalankan sanksi tersebut dengan baik sesuai jangka waktunya yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan hidupnya menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan," terang Achmad.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus